Komisi III DPRD Banten Dukung Penyertaan Modal untuk Bank Banten
SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten berencana meningkatkan rasio permodalan inti sebagai langkah untuk menyesuaikan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan modal inti perbankan nasional.
“Yang jelas memang mereka butuh suntikan modal, terakhir kita merencanakan penyertaan modal di APBD termasuk yang 2019 kemarin kan engga bisa dicairkan,” ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Gembong R Sumedi, kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bank Banten, di ruang Komisi III DPRD Banten, Selasa (28/1/2020).
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Banten mendukung penyertaan modal untuk Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank daerah tersebut.
“Secara umum Komisi III berupaya untuk Bank Banten ini kembali sehat. Karena kalau sampe Bank Banten ini tidak sehat, bahkan sampe koleps, kerugian besar sudah menanti itu, bagaimana Pemprov harus menanggung kerugian-kerugian yang jauh lebih besar,” lanjut Gembong.
Dia berharap agar segera mendapat solusi dari persoalan itu. Karena Bank Banten kata gembong, merupakan Bank kebanggaan masyarakat Banten.
Hal yang sama dituturkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat. Komisi III DPRD Banten dalam hal ini terus berupaya dalam rangka bisa mengeluarkan satu rekomendasi yang tepat untuk melakukan proses pengayaan ke depan.
“Saya pikir Komisi III memberikan apresiasi terhadap Bank Banten, mereka serius untuk melakukan penyehatan Bank Banten ini,” imbuh Ade.
Menurutnya dalam Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, proses penyehatan itu tetap dikembalikan kepada OJK, dan OJK mendorong untuk melakukan proses penyehatan.
“Intinya adalah segera pemegang saham mayoritas, kalau tidak ingin tergerus sahamnya, maka harus segera menyertakan modal,” ucapnya.
Karena lanjut Ade, hitungannya jika Pemprov Banten misalnya sampai di angka Rp500 miliar melakukan penyertaan modal, maka rancangan bisnis Bank Banten kedepan sudah memberikan Dividen atau keuntungan sebesar Rp4 miliar ke Pemprov Banten. (*/Qih)