Menkeu Usul Harga Materai Naik Jadi Rp10 Ribu

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tarif bea materai menjadi satu tarif sebesar Rp 10.000. Tarif ini mengalami kenaikan dari tarif bea materai saat ini yang maksimal Rp 6.000.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, usulan peningkatan dan perubahan tarif bea materai ini dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, tarif bea materai saat ini minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 6.000.

Adapun tarif saat ini belum mengalami kenaikan sejak 3 dekade, padahal pendapatan masyarakat perkapita mengalami kenaikan.

Pijat Refleksi

Lanjutnya, penetapan tarif maksimal Rp 6.000 ini ditetapkan pada tahun 2000 yakni 19 tahun yang lalu. Tidak bisa diubah lagi karena keterbatasan UU. Padahal dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat.

Pada tahun 2000 pendapatan perkapita Indonesia sudah Rp 6,7 juta rupiah, sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta rupiah.

Sementara itu penerimaan bea meterai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali. Data DJP tahun 2001 penerimaan bea meterai Rp 1,4 triliun dan 2017 Rp 5,08 triliun.

“Perubahan lain adalah batasan mengenai bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang,” tegasnya. (*/CNBC)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien