Mulai Saat Ini Perpanjangan SIUP dan Biaya TDP Resmi Dihapuskan

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mempermudah proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menepati janjinya menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan menyederhanakan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan. Kebijakan itu dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diteken Enggar.

Kedua Permendag baru ini yang mengatur penghapusan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi TDP. Selain itu, memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

Penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang SIUP setiap lima tahun dihapus.

“Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan,” tegas Enggar, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya. Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota.

“Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” jelas Enggar.

Penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017

“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007,” tutur Enggar.

Setelah Permendag ditandatangani, maka surat edaran itu berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

“(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia,” ungkap Enggar di kesempatan lainnya saat bertemu wartawan di Hotel Borobudur.

Ia pun mengatakan, aturan perpanjangan SIUP selama ini tidak banyak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pelaku usaha.

“Sekarang sesuatu yang menghambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikeluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah,” kata Enggar.

“Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP,” kata dia.

Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Jika pada aturan sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persayaratan dan memakan biaya, kini mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan yang disediakan Kementerian Perdagangan.

“Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?” tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: detik.com

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien