PAD Belum Maksimal, Dishub Cilegon Akui Tata Kelola Parkir Masih Amburadul
CILEGON – Masih belum maksimalnya pemasukan ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, diakui oleh Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Dishub juga mengakui bahwa tata kelola parkir di lapangan masih penuh persoalan, dari mulai setoran yang seadanya oleh pengelola parkir kepada UPT, sampai dengan persoalan kearifan lokal dan regulasi yang belum dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga : Ada 80 Titik Parkir di Jalur Protokol Cilegon, Target Retribusi Hanya Rp70 Juta?
“Konsep dan realitas di lapangan berbeda, karena di lapangan banyak sekali persoalan yang kompleks,” ungkap Kepala UPT Parkir Dishub, Ahmad Biben Supardi, Senin (24/7/2017).
Dikatakannya, bahwa masalah retribusi yang seharusnya Rp 30.000 dari satu titik parkir per hari, terkadang realisasinya jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Hal tersebut dimaklumi Dishub, karena rata-rata juru parkir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hanya bergantung dari usaha parkir di lapangan.
“Untuk setoran tidak semuanya Rp 30.000 kadang hanya Rp 5.000 saja, dan kondisi tersebut tidak bisa dipaksakan harus setor penuh,” lanjut Biben.
Tata kelola parkir juga semakin diperparah dengan adanya sistem kearifan lokal, bahwa juru parkir masih harus menyetor kepada oknum aparat setempat, baik RT/RW dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dishub sendiri mengaku tidak mungkin menghentikan budaya tersebut, karena bisa menimbulkan konflik di masyarakat.
“Belum lagi oknum aparat dan organisasi lainnya masih minta jatah setoran, yah habislah,” imbuhnya.
Hal lainnya adalah persoalan regulasi yang belum diatur dan dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah tidak bisa tegas melakukan tindakan dan menjalankan aturan.
“Regulasi masih lemah karenanya tidak bisa tegas menjalankan aturan, seperti keterlibatan pihak ketiga serta penetapan tarif parkir,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, Andi Affandi menjelaskan, bahwa sudah melakukan evaluasi dan perbaikan secara perlahan-lahan. Alasannya adalah persoalan parkir merupakan persoalan yang melibatkan banyak sekali pihak yang berkepentingan, dan sudah berjalan lama, sehingga butuh pembenahan perlahan.
“Sudah dievaluasi dan perbaikan perlahan, tidak bisa instant dan dipaksakan, karena banyak pihak yang berkepentingan,” keluhnya. (*)