Usai Lebaran Turun Lagi Gaji ke-13 untuk PNS, Cair Mulai Senin Kemarin
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan atau membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang masih aktif mulai hari Senin (3/7/2017). Satuan Kerja (Satker) kementerian/lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13.
“Betul mulai hari ini (pencairan gaji ke-13),” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Lebih jauh dijelaskan, mekanisme pencairan gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Perlu diketahui, jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia.
Marwanto melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.
“Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan,” ujarnya.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima PNS antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, sesuai bunyi Pasal 11 PMK 74/2017.
Marwanto mengungkapkan, anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah itu sekitar 29,56 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
“Besarnya dana yang diperlukan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,8 triliun,” ucap Marwanto. (*)
Sumber: Liputan6.com