Wow, Bank BJB Diduga Pungli Triliunan Dana PNS

BI Banten Belanja Nataru

VIVA – Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Pusat mengendus adanya praktek pungutan liar hingga nilai fantastis di Bank BJB yang diduga dilakukan secara bertahap dari saldo ribuan nasabah di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara,” ungkapnya, Kamis 25 Oktober 2018.

Menurutnya, dari modus itu, pihaknya menduga Bank BJB mengantongi dana nasabah sebesar Rp2,6 triliun dengan rata-rata pemblokiran Rp10 juta per nasabah. “Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS dikali 26 kabupaten (di Jawa Barat), total Rp2,6 triliun,” ujarnya.

Pijat Refleksi

Akibat laporan dari OJK tingkat pusat dan regional II Bandung itu, Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

Bank BJB juga diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang Undang Perbankan.

“Itu hasil rakor di Satgas Saber Pungli (pusat). Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera,” katanya.(*/VIVA)

[socialpoll id=”2521136″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien