Wamenhaj Tekankan Kesiapan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji, Harga Katering Hingga Hotel Dibuka Transparan
JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan petugas haji dalam memastikan layanan akomodasi dan konsumsi jemaah berjalan optimal dan sesuai standar.
Dahnil meminta seluruh petugas fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan, khususnya pada aspek konsumsi yang kerap menjadi sorotan jemaah.
Ia menekankan agar persoalan makanan, mulai dari kelayakan, gramasi hingga kesesuaian spesifikasi, menjadi perhatian serius.
“Kami berharap para petugas benar-benar fokus pada tugasnya. Isu konsumsi, seperti makanan tidak layak atau tidak sesuai gramasi dan spesifikasi, harus menjadi perhatian bersama,” kata Dahnil seusai meninjau kembali Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Jakarta, Selasa (19/1/2026).
Dahnil menambahkan, petugas harus memahami alur pelayanan secara menyeluruh, mulai dari persiapan katering hingga standar akomodasi hotel.
Pemerintah, kata Dahnil, membuka seluruh informasi secara transparan, baik kepada petugas, media, maupun jemaah.
“Untuk katering, kami buka informasinya. Biaya makan jemaah sekitar 36 riyal per hari, dengan rincian sarapan 10 riyal serta makan siang dan malam masing-masing 13 riyal. Angka ini bahkan turun dari sebelumnya,” ujarnya.
Selain konsumsi, transparansi juga diterapkan pada sektor akomodasi.
Pemerintah membuka informasi terkait biaya dan standar hotel agar jemaah memahami hak dan kewajibannya selama menjalankan ibadah haji.
“Semua kami buka, termasuk akomodasi hotel, supaya media bisa mengakses dan jemaah juga tahu. Dengan begitu, jemaah paham haknya dan memahami layanan yang mereka terima,” kata Dahnil. (***)
