Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 4 tersangka atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Keempat tersangka itu berinisial Z, AP, MBI dan B.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak menyebut, bahwa tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.

Adapun tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.

“Tersangka MBI, Sebagai Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua. Sementara Tersangka B, adalah Swasta (Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat),” ungkapnya di Kantor Kejati Banten, pada Jumat (22/4/2022).

Kajati menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah menemukan indikasi adanya dugaan penggelapan pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud,” ujarnya.

Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 hingga tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.

Peranan Para Tersangka :

Pijat Refleksi

Bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Z, AP, MBI dan B dengan perbuatan melawan hukum dilakukan dengan cara, sebagai berikut :

Sekitar Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan Tersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

Sekira bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Kemudian tersangka AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI dan selanjutnya tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022.

Adapun tersangka MBI tersangka B dan tersangka AP’ melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien