Polisi dan Ormas GMBI Bubarkan Pengajian Ramadhan dan Tangkap Ustadz di Cirebon

CIREBON – Kabar tak sedap kembali beredar terkait sikap arogansi dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap ummat Islam. Kali ini cerita miris datang dari Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dikabarkan bahwa Aparat Kepolisian membubarkan pengajian Ramadhan yang berisikan acara santunan yatim piatu, bedah buku dan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh para Muallaf dan Aktivis Anti Pemurtadan dengan pemateri Ustadz Bernard A Jabbar di Masjid Baiturrohim Kota Cirebon, Minggu (18/6/2017).

Dari info yang tersebar melalui broadcast WhatsAap, awalnya acara Kajian akan diselenggarakan di Masjid Pertamina Klayan, namun dipindahkan ke Masjid Baiturrohim, karena adanya penolakan dari manajemen PT Pertamina.

Namun setelah lokasi acara di pindah ke Masjid Baiturrohim, ternyata masih kembali terjadi intervensi yang kali ini datang dari aparat Kepolisian dengan meminta agar acara dibatalkan, dan diancam apabila tetap dilaksanakan maka Polres Cirebon akan mengerahkan seluruh pasukan dan akan memproses hukum setiap orang yang ada di dalam masjid.

Pihak panitia acara dikabarkan sempat bernegosiasi dengan Kapolres Cirebon yang datang ke lokasi, agar acara tetap dapat terlaksana, namun dengan format yang berbeda yakni tidak lagi acara bedah buku akan tetapi hanya santunan yatim piatu dan buka puasa bersama.

Menurut salah seorang peserta pengajian, Rifai Iwan bahwa pengajian yang bertemakan ‘Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Permurtadan’ ini dianggap mengandung SARA sehingga tidak diizinkan oleh Polres Cirebon.

Disebutkan juga, pembubaran pengajian tersebut dilakukan kepolisian bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

“Pihak aparat tetap menolak bernegosiasi, dan tepat pukul 12.43 WIB banyak anggota polisi disertai Ormas GMBI dan Macan Ali datang dan langsung membentuk formasi mengepung Masjid Baiturrohim,” tulis Rifa’i Iwan, salah seorang peserta pengajian dalam pesan WhatsApp yang disebar kepada wartawan.

Akibatnya, seorang ustadz bernama Andi Mulya dan 25 orang jamaah yang diantaranya berasal dari Bandung diamankan petugas.

“Bahkan ketika salah satu dari peserta Ustadz Andi Mulya keluar pintu masjid beliau langsung di tarik dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil, kemudian diikuti dengan semua peserta beserta Ust Bernard Abdul Jabbar selaku pemateri juga ikut dibawa ke Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

“Kami masih menunggu tindak lanjut kejelasan dari pihak aparat, mengapa kami dibawa padahal kami ingin beribadah, menyantuni anak yatim, dan berbuka puasa bersama, apakah umat Islam di negara ini dilarang untuk beribadah mengadakan kegiatan ke-Islaman? Sudah tidak ada kah hak & keadilan untuk umat Islam saat ini?” tulis Rifai Iwan.

Satu pleton aparat kepolisian bersama anggota Ormas GMBI mengepung masjid dan langsung menangkap para ustadz dan panitia acara pengajian dan bedah buku di Cirebon, Minggu 18 Juni 2017 / Dok Net

Sementara itu, Polisi yang dituding berlaku sewenang-wenang karena membubarkan pengajian ummat Islam, mambantah hal tersebut.

Polisi menengarai kegiatan pengajian dan bedah buku bertajuk ‘Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Pemurtadan’ dengan nara sumber utama Ustaz Bernard A Jabbar itu bersifat provokatif dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penangkapan bermula dari beredar pamflet di media sosial yang bernada provokatif dan menyudutkan agama tertentu.

“Pamflet yang beredar juga berbeda dengan pamflet awal disepakati sebelumnya. Pamflet yang beredar sudah menimbulkan keresahan di masyarakat maupun netizen (warganet),” kata Adi seperti dikutip VIVA.co.id pada Minggu malam.

Penangkapan 20 orang panitia itu karena acara bedah buku diketahui tetap dilanjutkan, padahal sudah ada larangan oleh pihak Kepolisian. Tim siber Polresta Cirebon menemukan informasi rencana bedah buku dipindah ke Masjid Baitturrohim di Panjunan, Kota Cirebon.

Polisi mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat agar membatalkan acara bedah buku.

“Karena sudah menimbulkan keresahan, dan waktu kami ke Masjid, ada juga Ormas yang memang sudah meminta pengurus masjid membatalkan acara bedah buku itu,” ujarnya.

Para panitia pengajian dan bedah buku diancam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 terkait tindakan penghasutan dan penebar kebencian.

“Termasuk pembicaranya, Ustaz Bernard Abdul Jabbar, yang akan didalami apakah benar dahulu seorang misionaris masuk Islam atau bagaimana. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama agar menjaga dan bersama-sama mendukung keberagaman,” katanya. (*)

 

Honda