Divonis Bebas, Hakim Nilai Cuitan PKI Alfian Tanjung Hanya Copy-Paste

DPRD Pandeglang Adhyaksa

FAKTA BANTEN – Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Selepas diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alfian Tanjung menyebut isu komunisme itu nyata. Alfian mengatakan, saat ini sedang berlangsung invasi komunisme internasional.

Alfian meminta publik mendukung gerakan melawan komunisme, termasuk dengan cara tidak memilih kandidat yang mendukung paham tersebut lewat seruan #2019GantiPresiden.

“Dengan putusan ini bahwa jelas kita akan menghadapi gerakan komunis kebangkitan PKI dengan cara tidak memilih pemimpin yang mendukung mereka. 2019 ganti presiden,” kata Alfian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Alfian juga meminta kader PDIP yang dituduhnya sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) diadili. Menurut Alfian, bukan dirinya yang melanggar hukum karena menyebarkan peringatan soal masih adanya PKI, tapi kader PDIP itu.

Loading...

“Karena pernyataan yang saya munculkan merupakan cuplikan dari pada statement seorang kader PKI bernana Ripka Tjiptaning. Mestinya dia yang harusnya ditangkap, dia yang harus disidang bukan saya,” ujar Alfian.

Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung karena menilai cuitan yang dipermasalahkan bukan pelanggaran hukum. Cuitan Alfian juga dianggap sebagai peringatan bukan penghinaan.

Alfian Tanjung pun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan itu di akun Twitter-nya. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop, serta segera membebaskan Alfian dari penjara.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian. Alfian Tanjung pada sekitar tanggal 25 Januari 2017 dilaporkan ke polisi terkait cuitan ‘PDIP 85 % isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam’ di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Sementara Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol. Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’, dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC). Namun hal ini dibantah Sekjen PDIP dalam persidangan yang mengaku tidak tahu tentang isi buku karya Ribka Tjiptaning tersebut. (*/Kumparan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien