7 Perintah Harian Jaksa Agung untuk Korps Adhyaksa
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024, yang bertempat di lapangan upacara Kejati Banten, pada Senin, (22/7/2024).
Upacara diikuti oleh Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, para Koordinator dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Banten, para Jaksa Fungsional serta turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten Ny. Winda Siswanto, para pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten, seluruh Pegawai di Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dalam kesempatan itu Kejati Banten Siswanto menyampaikan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dikatakannya tahun ini merupakan transisi peringatan HBA.
“Di mana pada hari ini kita melaksanakan upacara yang diikuti dengan semarak rangkaian perayaannya, dan nantinya kita juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September,” katanya.
Tema HBA kali ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu kata dia, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
“Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas” terangnya.
Diketahui, Jaksa Agung RI menyampaikan Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut :
1. Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko ujtuk mencapai tujuan organisasi.
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip Een En Ondelbaar.
4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
5. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
6. Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045. (*/Faqih)