Draf RKUHP: Berisik Malam Hari dan Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

 

JAKARTA – Pemerintah memberikan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke DPR pada 6 Juli 2022.

Dalam salah satu isi kitab pidana tersebut, juga dijelaskan soal aturan ketertiban umum pada malam hari.

Pasal 260 RKUHP menjelaskan bahwa kita bisa melaporkan tetangga yang berisik di malam hari apabila ia tak terima dengan keadaan tersebut.

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Dinkes Nataru

Selain berisik di malam hari, warga pun bisa melaporkan apabila tak terima ketika terkena prank, larangan nge-prank itu diatur dalam Pasal 333:

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Draf terbaru RUU KUHP sudah diberikan ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).

“Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (*/Okezone)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien