Jual Tanah Orang Lain Dengan Palsukan Tandatangan, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi

BPRS CM tabungan

SERANG – Seorang Kepala Desa Carita di Kabupaten Pandeglang yang masih aktif, US (63) dan satu warganya SHJ (63) ditangkap Polda Banten lantaran menjual tanah seluas 1,2 hektare milik orang lain dengan memalsukan tanda tangan si pemilik aslinya.

Kejadian bermula saat US diberi kuasa melalui surat kuasa untuk mengurusi sebidang tanah milik Ari Indyastuti pada tahun 1999 silam. Hal itu lantaran saat itu Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah rumah dari Carita, Kabupaten Pandeglang ke daerah Solo, Jawa Tengah.

Dalam perjalanannya, pada tahun 2012, US justru malah menjual tanah tersebut kepada sejumlah orang dengan dibantu SHJ yang merupakan adik ipar dari si pemilik tanah tersebut. Dimana tanah seluas 1,2 hektare tersebut dijual secara terpecah-pecah sesuai kebutuhan pembeli.

“Jadi awalnya Ibu Ari Indyastuti ini memberi surat kuasa kepada tersangka US untuk mengurus tanah miliknya saat itu US belum menjadi Kepala Desa. Karena saat itu pemilik tanah ini pindah ke Solo. Tapi sama tersangka US ini malah dijual, awalnya pada tahun 2012 sebagian. Namun sampai tahun 2021 masih terus melakukan transaksi. Jadi 1,2 hektare itu ditransaksikan selama 10 tahun dipecah-pecah hingga mendapat keuntungan hingga Rp1,2 miliar,” kata Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Hadi kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis, (16/6/2022).

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksan polisi, diduga tersangka US pun menggunakan hasil penjualan tanah tersebut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2021 lalu hingga akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa.

“Yah kuat dugaan digunakan untuk itu juga (Pilkades),” ujar Nuril.

Modus tersangka US adalah memanipulasi surat kuasa untuk mengurus tanah menjadi surat kuasa untuk menjual tanah. Kemudian saat menjual tanah tersebut, US pun memalsukan tanda tangan si pemilik aslinya pada dokumen AJB kepada 44 orang yang menjadi pembeli.

Aksi US itu pun dibantu oleh adik ipar si pemilik tanah yakni SHJ. Hal itu dilakukan guna membuat para pembeli lebih percaya bahwa tanah tersebut memang dijual oleh si pemiliknya melalui perantara US.

Loading...

“Jadi untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB. Sedangkan SHJ yang juga adik ipar pemilik tanah ikut membantu transaksi pada setiap AJB meski tahu bahwa tandatangan pemilik asli telah dipalsukan dan SHJ pun mendapat uang dari hasil penjualan tanah seluas 1,2 hektar yakni sebesar Rp200 juta atas perannya itu,” ungkap Nuril.

Kasus tersebut terbongkar pada Januari 2022, saat itu si pemilik tanah yang sudah puluhan tahun tidak pernah datang tiba-tiba berkunjung ke Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang untuk mengecek kondisi kebun miliknya tersebut.

Namun, si pemilik tanah pun dibuat kaget saat melihat sejumlah bangunan rumah telah berdiri di atas tanah miliknya tanpa sepengetahuan miliknya.

Saat ditelusuri ternyata tanah miliknya telah dijual oleh US, sehingga pemilik tanah pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Banten.

“Jadi dari awal dijual tidak curiga karena Ibu Ari Indyastuti ini tidak pernah datang ke Carita sejak pindah ke Solo. Tapi pas awal tahun 2022, dia datang untuk mengecek, tapi kaget melihat ada sejumlah rumah sudah berdiri di atas tanahnya tanpa sepengetahuan dirinya. Ternyata sudah dijual oleh US dan SHJ. Kemudian dia pun melapor ke kami,” ucap Nuril.

Atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada 16 Maret 2022 lalu. Sejumlah dokumen sebanyak 44 AJB dan 1 lembar surat kuasa turut diamankan sebagai barang bukti.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, jika saat ini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten. Kemudian untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ke dalan akta otentik dan pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Ancaman pidananya itu komulatif maksimal 7 tahun penjara. Dan Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah,” kata Shinto. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien