Kejati Banten Kembali Tahan Tersangka Baru Proyek Fiktif di Anak Perusaahan Pertamina 

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).

Tersangka merupakan IF. Tersangka IF merupakan Vice President Development di PT IAS.

Dirinya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina tersebut.

“Hari ini pula tim penyidik menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Serang, pada Kamis, 7 April 2022.

Dikatakannya, peran tersangka IF yakni merencanakan percepatan fasilitasi kontrak maupun SPK fiktif tersebut.

Seperti diketahui, satu hari sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka, perkara penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021 itu.

Keempat tersangka berinisial DS, SY, SS dan AC. Tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT. IAS, selanjutnya tersangka SS adalah Presiden Direktur PT. IAS, adapun tersangka AC merupakan Direktur Utama dari PT. AKTN.

“Dari hasil pembayaran proyek fiktif tersebut tersangka AC membagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, yaitu terhadap tersangka DS, SY, SS dan IF,” sebutnya.

Dalam perkara ini juga Kejati Banten telah menyita satu barang bukti atas dugaan korupsi hasil pencairan proyek fiktif tersebut.

Barang bukti itu berupa Satu unit mobil Mercedes Benz E 300 dengan Nomor Polisi B 54 RIY.

Dari hasil pencairan proyek fiktif itu kata Kajati, para tersangka telah mencairkan uang sekitar Rp 8 miliar. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien