Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Ngaku Pihaknya “Dibela” Propam Mabes Polri

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta agar penanganan kasus yang menjerat kliennya untuk dipindahkan dari Polresta Serang Kota ke Polda Metro Jaya.

Pihak Nikita juga meminta agar kasusnya tersebut dihentikan, menyusul klaim adanya surat dari Kadiv Propam Mabes Polri.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022) lalu atas percobaan penjemputan paksa di kediamannya pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Loading...

“Tadi saya mendapat informasi bahwa Nikita mendapat surat dari Propam. Yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani, Propam Bareskrim menemukan adanya cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Republik Indonesia. Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan ke Nikita,” kata Fahmi kepada awak media di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

“Intinya Nikita pernah ngadu ke Propam dan pernah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan ada bukti pelanggaran etika profesi,” lanjutnya.

Dijelaskan Fahmi, jika adanya surat dari Propam Mabes Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Serang Kota menjadi dasar pihaknya meminta agar penanganan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dihentikan atau dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

“Dan mereka yang sedang melakukan pemeriksaan akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam Mabes Polri untuk tidak menangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Kalau tidak bisa, kita minta diganti karena penyidiknya saat ini lagi diproses juga di Propam Mabes Polri. Supaya lebih netral ditangani Polda Metro Jaya atau di Bareskrim,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien