FAKTA BANTEN – Mabes Polri memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus video porno dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya. Penegasan ini disampaikan Polri menanggapi ditolaknya praperadilan terkait kasus Cut Tari dan Luna Maya
“Kan masih berlanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Rabu, 8 Agustus 2018.
Mengenai apakah penyidik akan kembali memeriksa Cut Tari dan Luna Maya, Iqbal menuturkan hal tersebut tergantung penyidik.
“(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi ataupun dari LM dan CT, ya itu,” ujar Iqbal.
Polri menanggapi praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai hal yang wajar. Praperadilan disebut Iqbal bisa ditempuh bagi pihak yang berkeberatan terhadap proses hukum.
“LP3HI mengajukan praperadilan karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani penyidik Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya,” kata Iqbal.
Polisi menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Keduanya dijerat Pasal 282 ayat (1) KUHP. Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010.
Persoalan kasus yang menggantung ini yang jadi objek Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan.
LP3HI dalam permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Selain itu, LP3HI dalam permohonannya juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya.
Pada poin ketiga, LP3HI memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya. Namun permohonan praperadilan ini ditolak. Hakim menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
“Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan,” kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2018. (*/Viva)
[socialpoll id=”2513964″]