Soal Pilpres, Bawaslu Banten Ingatkan ASN Harus Netral, Termasuk di Medsos

SERANG – Euforia Pilpres 2019 semakin menggeliat apalagi setelah Jokowi dan Prabowo bersama pasangan calon wakil presidennya resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (10/8/2018) hari ini.

Riuh beragam komentar mewarnai setiap obrolan di masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Tak terkecuali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan hal ini sepertinya akan menjadi perhatian dan atensi khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Anggota Bawaslu Banten, Ocit Abdurrasyid Siddiq, memberikan warning kepada para ASN melalui postingannya di media sosial.

“Pasangan Capres dan Cawapres sudah dideklarasikan. Menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara. Ada yang berkomentar netral, ada juga yang menunjukkan keberpihakan, Komentar bernada keberpihakan itu bukan hanya terjadi di lingkungan kerja. Tapi juga riuh di dunia maya menjejali linimasa. Seolah lupa bahwa mereka adalah abdi negara yang sudah khatam baca aturan,” tulis Ocit di beranda Facebooknya, Jumat (10/8/2018).

Menurut Ocit, ASN wajib menjaga netralitasnya dalam setiap kontestasi politik yang digelar, karena keterikatan terhadap aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat terutama bagi penyelenggara pemerintah.

“Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik,” terangnya.

Ocit juga membeberkan ancaman sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar hal ini.

“Apalagi bila ASN larut, membaur, dan melebur dalam kegiatan kampanye. UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 huruf F dengan tegas melarangnya. Kalau ngeyel, akan berhadapan dengan Pasal 494. Resikonya, satu tahun kurungan dan 12 juta rupiah,” imbuhnya.

Meski demikian, ia mewarning setiap ASN untuk tidak larut dalam kegiatan-kegiatan yang mengindikasikan keberpihakannya termasuk aktivitas di dunia maya.

 

“Pengawas Pemilu sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan Pemilu telah memiliki jejaring mulai dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan. Mata dan telinga mereka sudah dilatih untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Mereka juga mencermati postingan di media sosial. Untuk menemukan bukti, tak rigid hingga investigasi. Cukup screenshot dengan ujung jari, laporan akan segera ditindak-lanjuti. Jadi, daripada menuai masalah, sebaiknya ASN tidak latah,” tulisnya. (*/Yosep)

[socialpoll id=”2513964″]

Honda