Satreskrim Polres Pandeglang Ungkap Sindikat Pemalsu Aqua Galon

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku pengoplosan atau pemalsu air galon bermerek Aqua ukuran 19 liter. Ketiga pelaku yakni AR (38), HD (22) dan (RS) ditangkap saat hendak mengedarkan 85 air galon di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, pada Kamis (13/12/2018).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengungkapkan, modus operandi pelaku yaitu dengan menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 liter bermerk Aqua yang dipalsukan. Pelaku mengisi galon merk Aqua dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan segel dari perusahaan Aqua.

“Dari 85 galon yang diamankan, 50 galon diantaranya produksi palsu dan sisanya produksi asli,” kata Deddy saat menggelar pres rilis di Mapolres Pandeglang, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Karena bukan tidak mungkin, mereka tergabung dalam jaringan yang lebih luas. Polres membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam air galon yang dikonsumsi.

“Menurut pengakuan tersangka ada 5 toko kecil, pengecer kecil yaitu 5 di Pandeglang yang mendistribusikan tiap minggunya 85 galon. Jadi per minggu mereka distribusikan 400 lebih galon. Silakan bagi masyarakat yang mengalami kejanggalan terhadap produk Aqua jenis galon yang dikonsumsinya bisa disampaikan ke Polres Pandeglang,” ujarnya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

AR (39) salah satu terduga yang menjadi otak pemalsuan mengaku, mendapat segel air galon itu dari temannya. Dia bersama dua rekannya yang lain sudah menjalankan usaha ilegal itu sejak tiga bulan lalu.

“Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuma sampai detik ini belum diketahui hilang kontak,” kilahnya.

Dia menyebut, perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.

“Tiga bulan, pokonya satu minggu lima puluh. dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 2 milyar rupiah. (*/Gatot)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien