Setahun Terakhir, Ini Dia 11 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sangat gencar menangkap tangan para pejabat di daerah lantaran bertransaksi suap. Di antara pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, tak sedikit dari kalangan kepala daerah. Berikut 11 Kepala Daerah yang tertangkap tangan oleh KPK selama satu tahun lebih.

1. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu

Kasus terbaru, adalah tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, Sabtu (16/9) lalu. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap di rumah dinasnya saat sedang mandi, lalu digondol ke Mapolda Jawa Timur. “Saya di rumah tahu-tahu digedor di kamar mandi,” ujarnya setelah diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam (16/9).

Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha, Filipus Djap.

Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy Rumpoko dan anak buahnya, Edi, berperan sebagai penerima suap dan Filipus sebagai pemberi.

2. Arya Zulkarnain, Bupati Batubara

Tidak sampai 24 jam sebelum OTT di Banjarmasin, KPK juga menangkap tangan pejabat di daerah lain. Siang jelang sore di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 13 September, KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta. Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar. OK Arya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya. Empat itu adalah Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kontraktor).

3. Siti Mashita, Wali Kota Tegal 

KPK pada akhir 29 Agustus lalu menangkap tangan Wali Kota Tegal Siti Mashita dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Setelah melalui pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal.

Baca Juga : Janggal, Proyek Trotoar di Jalan P. Tendean Cilegon Tanpa Lean Concrete?

Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wali Kota Tegal Siti Mashita, juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi. Dari kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dari tas berwarna hijau senilai Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir. Total uang yang diamankan adalah Rp 300 juta.

Ada lima orang yang diamankan saat tiga tersangka tersebut terjaring OTT KPK. Lima orang itu adalah Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Lima ini kemudian dilepas karena tidak terlibat.

4. Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur

Pada 2 Agustus lalu, tim KPK menangkap tangan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii. Dia ditangkap setelah mengikuti upacara penutupan program TNI Manuggal Membangun Desa di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Saat ditangkap dia juga masih berseragam dinas.

Selain Achmad, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Inspektorat dan dua kepala desa juga dibawa tim penyidik KPK. Tempat yang disegel dari tangkap tangan ini adalah kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

KPK kemudian menetapkan Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan. Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Tiga itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.

5.Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu

Pertengahan tahun ini, tepatnya pada 20 Juni 2017, KPK juga menangkap tangan pejabat sekelas gubernur. Adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang menambah daftar kepala daerah yang pernah tertangkap tangan oleh KPK.

KPK menangkap tangan Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yang termasuk istrinya, Lily Martiani Maddari.

Dua sisanya adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT SMS dengan inisial JHW. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

6. Sri Hartini, Bupati Klaten

Menjelang tahun baru 2017, KPK tidak henti-hentinya menangkap tangan kepala daerah yang tengah bertransaksi di tengah kemeriahan tahun baru. Pada 30 Desember 2016 yang lalu, tim KPK menangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini. Dari tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dan uang pecahan dolar AS.

Pijat Refleksi

Uang tersebut merupakan hasil suap terkait dengan pengisian, promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Pemberi suap ini pun dari banyak orang yang berstatus PNS dan juga non PNS.

Dalam OTT tersebut ada delapan orang yang diamankan termasuk Sri Hartini. Tujuh sisanya terdiri dari empat orang PNS yang salah satunya eselon tiga, dan tiga lagi non PNS. KPK kemudian menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka penerima dan juga menetapkan seorang PNS Kabupaten Klaten, Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga : Jokowi Ingatkan Jangan Ada Pungli Sertifikat Tanah

Saat diciduk KPK, Sri Hartini belum genap setahun memegang jabatan bupati. Dia baru dilantik pada 17 Februari 2016 lalu setelah ditetapkan KPU setempat sebagai Bupati Klaten terpilih 2016-2021 hasil Pilkada 2015.

Sebelum menjadi bupati, Sri Hartini menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten, mendampingi Bupati Sunarna yang menjabat dua periode 2005-2015. Dalam pilkada 2015, Sri Hartini bersama dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani, istri dari mantan Bupati Klaten Sunarna, mendapat perolehan suara sebanyak 321.593 suara atau 48,99 persen.

Sri Hartini sendiri adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003-2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

7.Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk

Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu atas kasus dugaan korupsi pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Lima proyek ini diantaranya adalah proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora, dan proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang. Taufiq diduga turut serta dalam pengadaan, persewaan dan pemborongan di lima proyek tersebut.

Namun, perkara atas tersangka Bupati Nganjuk tersebut dibawa ke sidang praperadilan. Dan KPK kalah dalam sidang tersebut sehingga gagal membawa perkara itu ke penuntutan. Dalam proses praperadilan di PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Taufiqurrahman. Pihak PN Jaksel mengabulkan permohonan pelimpahan perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Sebab sejak awal penyelidikan kasus tersebut ada di ranah Kejaksaan Negeri Nganjuk, bukan di KPK. Namun kemudian kasus tersebut diambil-alih oleh KPK sehingga ada penetapan tersangka lalu dibatalkan melalui praperadilan pada 6 Maret 2017 lalu.

8. Atty Suharti, Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Atty Suharti, bersama suaminya, Itoc Tochija yang juga pernah jadi wali kota Cimahi periode 2002-2012, pada 2 Desember 2016 terjaring operasi tangkap tangan KPK. Mereka terjaring bersama dua pihak swasta, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty yang saat itu hendak mencalonkan diri kembali sebagai wali kota pada Pilkada Serentak 2017 ini tersangkut kasus suap proyek Pasar Atas Baru. Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu.

Empat tersangka membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 Miliar. Sedangkan tahap pertamanya sekitar Rp 29 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar.

9. Bambang Irianto, Wali Kota Madiun 

Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2016 lalu. Seperti kasus di Cimahi, dia juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Ia menjadi tersangka saat dirinya menjabat Wali Kota periode 2009-2014.

Baca Juga : 13 Penjudi dari 3 Jenis Judi Ditangkap Jajaran Reskrim Polres Cilegon

Penyimpangan anggaran yang dilakukan Bambang yakni senilai Rp 76,5 miliar sekaligus menerima suap dan gratifikasi. Sejumlah lokasi juga telah digeledah tim KPK, yakni di Jakarta dan Madiun. Di Madiun, tim KPK menggeledah ruangan kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah dinas, dan rumah pribadinya serta rumah milik anak Wali Kota.

Penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang disinyalir milik Bambang. Di Jakarta, KPK menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya di Pademangan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun barang elektronik

10. Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin 

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap tangan oleh tim KPK pada 4 September 2016 lalu karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Zulfikar. Suap ini terkait proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Rumah dinas Bupati Banyuasin yang berada di Jalan Lingkar nomor 1 Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin, diperiksa KPK dalam tangkap tangan tersebut. Yan Anton terjaring OTT KPK saat hendak melangsungkan acara selametan untuk keberangkatan haji. Kini Yan Anton sudah menjadi terpidana dengan hukuman enam tahun penjara pada Maret 2017 lalu.

11. Ojang Suhandi, Bupati Subang 

Bupati Subang Ojang Suhandi tertangkap tangan oleh tim KPK pada 11 April 2016 lalu. Dia menjadi kepala daerah pertama yang terkena tangkap tangan KPK pada 2016 lalu. Sejak OTT Subang itulah, KPK mulai makin gencar menangkap tangan kepala daerah yang lain.

Ojang sendiri ditangkap KPK karena terliabt kasus dugaan suap sebesar Rp 200 juta. Dia memberikan uang ini kepada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Devianto Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Tujannya agar Ojang diselamatkan dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014. Kini Ojang sudah menjadi terpidana dengan hukuman delapan tahun penjara. (*)

 

Sumber : Republika.co.id

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien