Usai Penetapan 5 Tersangka, Kali Ini 2 Mantan Dirut Krakatau Steel Kembali Diperiksa Jadi Saksi Kasus Blast Furnace

 

JAKARTA – Setelah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel.

Ada dua orang saksi yang diperiksa, pada Selasa (19/7/2022) kemarin. Yakni pertama, Sukandar selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017. Saksi kedua, yakni Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018.

Diketahui, perkara korupsi proyek Blast Furnace Krakatau Steel ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak pembangunan yakni Rp 6,9 triliun.

“Bahwa itu kerugian negara, dihitung fix-nya nanti kan ketika berkas sudah jadi, karena masih ada pertimbangan bisa tidak (hasil proyek) itu digunakan. Kalau bisa, berapa persen. Berarti kan kalau seandainya harus nambah 50 persen, kalau misalnya mau diperbaiki atau diolah ulang bisa berfungsi, berarti kan tinggal setengah. Tapi intinya bahwa kerugian itu sudah real, ada,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Supardi, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya pada Senin (18/7/2022), Kejagung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel yang berlangsung pada tahun 2011 hingga 2019.

Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Tersangka lainnya yakni, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Diketahui juga, pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) Krakatau Steel tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.

Dari kontrak tersebut telah dibayarkan dana ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019. Sementara, pekerjaan belum rampung 100 persen, dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah.

Selain itu, pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.

“Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing,” ujar Supardi. (*/Rijal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien