Warga Pandeglang Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis

Dprd ied

PANDEGLANG – Masyarakat yang tergolong kurang mampu di Kabupaten Pandeglang bisa mendapatkan bantuan hukum, ketika memiliki persoalan hukum, baik Pidana, Perdata maupun masalah hukum lainnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhlas Halim, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang dalam kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD Pandeglang, di aula Yayasan Riyadul Atfal di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kamis (8/11/18)

Menurut Muhlas, Perda inisiatif DPRD terkait bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu tersebut, merupakan salah satu Perda dari sebanyak Perda inisiatif yang telah disahkan di 2017. Sekarang ini, pihaknya telah mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat khususnya di zona V, agar warga memahami tentang hukum dan tahu bagaimana caranya ketika ingin mendapatkan bantuan hukum tersebut.

“Sekarang pemerintah dalam hal ini hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, ketika memiliki persoalan hukum. Jadi setelah Perda ini disahkan, harapan saya ketika masyarakat yang punya persoalan-persoalan hukum, maka pemerintah hadir dalam memberikan pendampingan dengan menunjuk salah satu lembaga hukum yang ada,” ungkapnya

Lanjut Muhlas, melalui Perda Nomor 8 Tahn 2017 tentang bantuan hukum tersebut, dengan harapan agar hak-hak masyarakat tentang bantuan hukum itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri. Jadi pemerintah bisa mendampingi warga yang memiliki kasus hukum, baik di Pengadilan yang litigasi maupun di luar Pengadilan non litigasi.

dprd tangsel

“Bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, yaitu pemerintah menyediakan pengacaranya dan pemerintah juga yang membayar pengacara itu,” katanya

Saat ditanya bagai mana caranya ketika masyarakat ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Dirinya mengaku, bagi masyarakat yang punya persoalan hukum dan ingin mendapatkan pendampingan, bisa membuat surat permohonan yang diajukan kepada bidang hukum yang ada di pemerintahan atau bisa juga langsung datang ke DPRD.

“Silahkan saja datang ke kami di DPRD ketika ada warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum. Nanti kami akan memfasilitasi agar bagian hukum Pemda bisa memberikan bantuan,” ujarnya

Di tempat yang sama, Sekretaris Camat Pagelaran, Iwan Gunawan mengaku, sangat menyambut baik dengan adangan kegiatan sosialisasi Perda tentang bantuan hukum tersebut. Sebab kata dia, melalui kegiatan itu warga yang ada di wilayahnya dan umumnya di zona V melek hukum dan tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah.

“Tentu saya mendukung, karena hal ini sangat positif bagi masyarakat. Sebab ketika ada warga yang tersangkut masalah hukum namun tidak punya biaya untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara, maka bisa meminta bantuan hukum kepada pemerintah,” pungkasnya. (*/Achuy)
[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied