CILEGON – Gudang PT Pratama Galuh Logistic (PGL) yang juga bagian dari PT Pratama Galuh Perkasa (PGP) yang berada di Link Tegal Wangi Tengah RT 01/01 Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Cilegon, yang keberadannya kerap menimbulkan kebisingan pada malam hari, sebenarnya sudah sering dikeluhkan oleh warga sekitar.
Bahkan sebenarnya sudah ada surat perjanjian bermaterai 6000 antara Maman Rohman, Direktur PT PGP sekaligus PT PGL, dengan warga sekitar. Dimana salah satu poinnya dinyatakan PT PGP dan PGL akan mengutamakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
Perjanjian antara PT PGP dengan warga ini juga diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Rawa Arum dan disaksikan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Namun surat perjanjian yang berkekuatan hukum tersebut seakan dianggap bagai angin lalu, dan diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut.
Pasalnya, aktivitas kerja pada malam hari kerap berlangsung sehingga menimbulkan kebisingan dan dikeluhkan oleh warga setempat.
Kepada Fakta Banten, Senin (28/8/2017), Novan, salah seorang warga sekitar membenarkan banyaknya keluhan warga terkait hal itu.
Bahkan ia juga yang menunjukan surat perjanjian warga dengan PT PGP atau PT PGL.
Keluhan akan keberadaan gudang logistik PGL yang berada di tengah pemukiman warga juga diutarakan oleh Ahmad, pemuda setempat.
“Heran saya kok bisa ada gudang industri di tengah pemukiman padat, bagaimana sih kajian perizinannya?” keluh Ahmad.
Saat coba konfirmasi kepada manajemen perusahaan tersebut, pihak keamanan PT PGL membenarkan bahwa pada malam Senin lalu ada aktivitas bongkar muat Kopsteel.
“Iya semalam ada aktivitas bongkar muat Kopsteel, tapi itu juga tidak setiap hari kang. Kalau untuk tanya yang lain saya tidak tahu takut salah omong mending ke kantor PGP bosnya disana,” ujar security yang tak bersedia disebut namanya ini.
Sementara, Saptuji Aziz, Lurah Rawa Arum saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya keluhan warga tersebut.
“Iya itu benar, warga juga pernah mengadu ke saya dan mengeluhkan itu,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin (28/8/2017).
Namun saat ditanyakan soal perizinan akan keberadaan PT PGP dan PGL di Kelurahan Rawa Arum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon, Lurah yang mengaku baru menjabat satu tahun di Kelurahan Rawa Arum ini tidak mengetahui.
“Kalau soal perizinan sesuai tidaknya dengan RTRW saya tidak tahu, kan saya baru setahun disini. PGP kan sudah bertahun-tahun. Mungkin Pak Jajat (Lurah sebelumnya) yang tahu,” pungkasnya. (*)