Pengacara Warga Palestina Akan Tuntut PM Israel Benjamin Netanyahu ke Pengadilan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

JAKARTA – Jika sebelumnya Presiden Turki Recep, Tayyip Erdogan berjanji akan bawa Israel ke pengadilan Internasional, kini sekelompok pengacara juga melakukan hal yang sama.

Sekelompok pengacara yang mewakili warga Palestina korban serangan Israel di Gaza telah mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dengan alasan bahwa tindakan Israel merupakan kejahatan genosida.

Gilles Devers, seorang pengacara veteran Prancis dan perwakilan korban Palestina di hadapan ICC, menyerahkan pengaduan tersebut kepada jaksa sebagai bagian dari delegasi beranggotakan empat orang di kota Den Haag, Belanda, pada awal pekan ini.

Inisiatif masyarakat sipil dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap politisi terkemuka Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bagi saya jelas bahwa ada semua kriteria untuk kejahatan genosida,” kata Devers, melansir Al Jazeera, Kamis, 16 November 2023, seraya menambahkan bahwa kasus-kasus seperti eks-Yugoslavia dan Rwanda menjadi preseden yang menjadi dasar pengajuan pengaduan tersebut.

“Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum,” lanjutnya.

Loading...

Israel tidak berusaha menyembunyikan ciri-ciri genosida, menurut kelompok tersebut, dengan memotong makanan dan listrik di Gaza, menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil, serta menggunakan pembicaraan tidak manusiawi yang menyamakan manusia dengan “binatang”.

Kelompok ini juga mengumpulkan kesaksian para korban warga Palestina yang mereka wakili secara sah di pengadilan. Dengan meningkatnya tuduhan kejahatan perang serius yang dilakukan di Gaza, Devers mengatakan pemerintah yang tidak ingin terlibat harus menahan diri untuk tidak mendukung Israel.

“Pemerintah harus memilih di kubu mana mereka akan berada, apakah mereka mendukung hak asasi manusia atau genosida. Mereka tidak bisa berpidato tentang hukum internasional dan hak asasi manusia lalu menerima serangan Israel tanpa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Dengan meningkatnya tuduhan kejahatan perang serius yang dilakukan di Gaza, Devers mengatakan pemerintah yang tidak ingin terlibat harus menahan diri untuk tidak mendukung Israel.

“Pemerintah harus memilih di kubu mana mereka akan berada, apakah mereka mendukung hak asasi manusia atau genosida. Mereka tidak bisa berpidato tentang hukum internasional dan hak asasi manusia lalu menerima serangan Israel tanpa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Israel tidak mengakui ICC, namun Devers mengatakan hal itu tidak menjadikan pengadilan tersebut tidak efektif. Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan berat yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak mana pun di lapangan.

Inisiatif yang dipimpin Devers ini merupakan satu dari sejumlah tuntutan hukum yang diajukan ke ICC dalam beberapa minggu terakhir. (*/Viva)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien