UU Negara Bangsa Yahudi Ancam Perdamaian Timur Tengah
KAIRO – Pemerintah Mesir menolak penerbitan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi oleh parlemen Israel (Knesset). Kairo menilai UU tersebut merusak peluang bagi proses perdamaian Timur Tengah.
“Republik Arab Mesir mengumumkan penolakannya terhadap UU negara bangsa untuk orang-orang Yahudi yang disahkan Knesset karena konsekuensi yang menyucikan konsep pendudukan dan segregasi (pemisahan satu golongan) rasial,” kata Kementerian Luar Negeri Mesir dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (21/7/2018).
Mesir menilai, UU itu juga mengancam rencana perdamaian Timur Tengah.
“Ini merongrong peluang untuk mencapai perdamaian dan mencapai solusi yang adil serta komprehensif untuk masalah Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Mesir.
Selain itu, UU negara bangsa Yahudi akan memiliki dampak potensial terhadap hak rakyat Palestina yang tergusur dari kampung halamannya ketika Israel berdiri pada 1948. Mereka, termasuk keturunannya, terancam tak akan bisa kembali ke tanahnya dahulu.
UU Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi diloloskan Knesset pada Kamis (19/7/2018). Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai negara atau tanah air bangsa Yahudi. UU itu mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
UU tersebut turut mencabut status bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Dengan demikian hanya terdapat bahasa Ibrani dan bahasa resmi negara.
UU tersebut diyakini akan mendorong Israel untuk terus memperluas proyek permukiman Yahudi di wilayah-wilayah pendudukan Palestina walaupun telah dinyatakan ilegal di bawah hukum internasional.
Di sisi lain, UU itu juga dikhawatirkan akan semakin memarginalkan masyarakat Palestina berkewarganegaraan Israel yang mencapai 1,8 juta orang atau sekitar 20 persen dari total populasi masyarakat Israel. (*/Republika)