
CILEGON – Tim surveyor Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon untuk melakukan penilaian akreditasi rumah sakit versi 2012 yang dilaksanakan di Aula RSUD Kota Cilegon, Selasa (24/10/2017).
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2014 RSUD Kota Cilegon ditetapkan menjadi Rumah Sakit Tipe B Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes No. HK.02.03/I/0239/2014. RSUD Cilegon juga telah mendapatkan Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap untuk 12 Jenis Pelayanan, yang ditandai dengan terbitnya Sertifikat Akreditasi Rumah sakit Nomor : KARSSERT/335/2015.
Kali ini, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kembali melakukan penilaian terhadap RSUD Cilegon yang merupakan sistem akreditasi berkala setiap 3 tahun sekali sesuai amanat Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Baca Juga : Gedung Rawat Jalan RSUD Cilegon Diresmikan, Pegawai Dituntut Bersikap Ramah, Tulus dan Ikhlas

Ketua Tim Survei KARS, dr. Hamonangan Siahaan, MARS, mengatakan, penilaian akreditasi rumah sakit versi 2012 di RSUD Kota Cilegon tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari dengan menilai seluruh aspek yang ada di rumah sakit tersebut.

“Ada beberapa hal yang dinilai, diantaranya bidang manajemen, medis dan perawatan, akreditasi ini akan kita lakukan selama tiga dan dimulai hari ini,” terangnya.
Pada akreditasi rumah sakit versi 2012 tersebut tim surveyor KARS terdiri dari 3 orang yakni dr. Dyah Silviaty, SP.A, MH, Kes., dr. Hamonangan Siahaan, MARS., dan Liberta Lumbantoruan, SK.P, M.Kep.
Diketahui, melalui Sertifikat Akreditasi Rumah sakit Nomor : KARSSERT/335/2015 yang berlaku 13 Januari 2012 s/d 13 Januari 2015, RSUD Cilegon telah diakui memenuhi Standar 12 Pelayanan Rumah Sakit yang meliputi; Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Pelayanan Farmasi, K3, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Kamar Operasi, Pelayanan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit, Pelayanan Gizi, Pelayanan Intensif, dan Pelayanan Darah.
Selain akreditasi pelayanan, RSUD Kota Cilegon juga telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit dengan sertifikat Nomor HK.02.03/I/0239/2014 yang terbit pada tanggal 21 Februari 2014. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa RSUD Kota Cilegon telah memenuhi Standar Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah Rumah Sakit jejaring institusi pendidikan kedokteran yang digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik serta sarana pendidikan untuk memenuhi seluruh atau sebagaian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan profesi kedokteran. (*/Red)
