10 Kades di Lebak Habis Masa Jabatan di 2018, Pilkades Belum Bisa Digelar
LEBAK – Tahun 2018 ini, ada sekitar 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak akan melepas jabatannya, lantaran masa baktinya sudah habis.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lebak, Firman Arif Hidayat, kepada faktabanten.co.id mengatakan, dari 10 kades tersebut diantaranya, Kades Sawarna, Sawarna Timur, Kaduhauk, Wantisari, Sukamarga, Margaluyu, Rangkasbitung Timur, Cidadap, Situregen, serta Kades Jalupang Girang.
“Tahun ini murni habis, bukan karena tersandung masalah,” ujar Firman, Rabu (4/7/2018).
Firman pun menjelaskan, dari 10 Kades itu, delapan Kades habis masa jabatannya pada bulan Juli mendatang, dan kemudian satu Kades pada bulan Agustus dan satu Kades lainnya habis masa jabatan pada bulan Desember.
“Kalaupun masa jabatannya habis, kita tidak dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa, karena bertepatan dengan Pilkada, mungkin nanti pada 2019 mendatang,” tuturnya
Firman menegaskan, pada tahun 2019 juga belum bisa memastikan waktu tepatnya, karena, tahun itu bertepatan dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pilpres.
“Ketika memang sudah habis masa jabatannya, maka secara otomatis jabatan Kades yang habis diisi oleh pejabat sementara, pemilihan pejabat sementara Kades tersebut setelah melewati mekanisme usulan pemberhentian dari Badab Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, baru usulan pengangkatan pejabat Kepala Desa dibuat,” katanya.
Firman menambahkan, Pejabat Sementara Kades diharuskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jelas aturannya harus ASN,” imbuhnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma berharap, Pemkab Lebak bisa mempersiapkan pejabat sementara Kades Sawarna dengan baik.
“Tahun ini masa jabatannya habis, jadi harus segera dikoordinasikan supaya jangan sampai menjadi polemik,” ucapnya. (*/Sandi)