LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima pengembalian uang kerugian negara dari dua tersangka Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan atas kasus korupsi pengadaan bibit kakao, Senin (7/1/2018).
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Lanna Hany Wanike mengatakan, sebelumnya Kosum Anshori dan Indra Evo Kurniawan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 125 juta dan Rp 12 juta.
“Pada hari ini tersangka mengembalikan lagi uang sebesar Rp 200 juta, jadi untuk total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh kedua tersangka untuk APBN sebesar Rp 337 juta,” kata Wanike kepada awak media.
Menurut Wanike, untuk APBD di tahun 2016 sendiri seluruh kerugian negara telah dikembalikan semuanya.
“Secara keseluruhan kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara baik dari APBD dan APBN sebesar Rp 537.789 juta,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan, Acep Saepudin mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya secara utuh kepada Kejaksaan Negeri Lebak.
“Kita telah kembalikan semuanya kerugian negara yang diakibatkan pada korupsi bibit kakao ditahun 2016,” pungkasnya (*/sandi)