Iklan Banner

KNPI Dampingi Proses Hukum dan Pemulihan Psikis Korban Dugaan Pelecehan di Lebak

Saiful Basri HPN

 

LEBAK– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak memberikan pendampingan penuh kepada keluarga seorang anak perempuan dibawah umur yang diduga mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tenaga pendidik.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah keluarga korban memutuskan melanjutkan proses hukum dan memohon dukungan psikologis bagi anak mereka yang mengalami trauma.

Korban berinisial C, siswi kelas satu di salah satu sekolah menengah pertama di Lebak, mulai menunjukkan perubahan perilaku sejak pertengahan April 2025.

Sang ibu curiga setelah anaknya terlihat murung, sulit tersenyum, dan enggan kembali ke sekolah.

Setelah didesak secara perlahan, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada 21 April 2025 tentang pengalaman yang membuatnya terguncang.

Ketua KNPI Lebak Terpilih, Cucu Komarudin melalui anggota KNPI Lebak, Sahrul Gunawan memastikan korban mendapatkan hak pelayanan secara menyeluruh, mulai dari pengaduan awal, proses visum medis, hingga penjadwalan pemeriksaan psikologi.

“UPTD PPA menjadwalkan pemeriksaan trauma psikologis korban hari Rabu kemarin pukul 10.00 WIB, bersama tim yang telah ditunjuk dan disetujui pihak keluarga,” ujar kepada Fakta Banten, Kamis (1/5/2025).

Korban yang masih berusia di bawah umur ini juga mulai menjalani asesmen psikologi untuk mengetahui dampak emosional dari kejadian tersebut. Hasil awal menunjukkan gejala trauma.

Oong Ade HUT Gerindra

Sedangkan menurut informasi, korban mengalami ketakutan, suka menangis kalau melamun, menarik diri atau tidak ceria seperti dulu, hingga kehilangan semangat belajar.

Peristiwa yang diduga terjadi sekitar tanggal 17 April itu baru diungkap korban beberapa hari kemudian karena takut dan bingung.

“Korban sempat hanya menceritakan kepada temannya dan saudara sepupu, lalu berpesan agar tidak memberi tahu ibunya. Namun karena kondisi psikologisnya makin memburuk, akhirnya dia memberanikan diri bercerita kepada orang tua,” ujar salah satu pendamping yang enggan disebutkan namanya.

Laporan resmi ke pihak berwajib dilayangkan pada 24 April 2025. Adapun terduga pelaku merupakan guru Pendidikan Agama Islam yang baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pihak sekolah dikabarkan telah melakukan mediasi internal, dan menyatakan bahwa antara korban dan pihak sekolah telah saling memaafkan.

Namun demikian, pihak keluarga menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KNPI Lebak menegaskan pentingnya pemulihan trauma dan perlindungan jangka panjang bagi korban anak-anak dalam kasus seperti ini.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan korban pulih, mendapatkan keadilan, dan tidak kehilangan masa depannya karena ketakutan,” ujar Sahrul.

Sampai berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada terduga pelaku dan pihak sekolah korban.***

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien