LEBAK – Penanganan perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan media online TitikNOL oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah terus mendapat sorotan dari pendamping hukum korban, kalangan media dan masyarakat luas di Kabupaten Lebak.
Sebab, meski para terduga pelaku pengeroyokan itu yakni, Ahmadyani Oknum Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Entep (anak kades) dan Ronal (orang dekat kades) mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun, namun hingga kini para tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
Kapolsek Bayah, AKP Sadimun saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, bawah dalam hal penahanan para tersangka itu tergantung pertimbangan penyidik para tersangka ditahan apa tidak, berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari pendamping hukum korban pengeroyokan.
Dikatakan Ketua Gebrak Advokat (GERAK) Indonesia Erick Yusrial Barus selaku pendamping hukum Gusriyan, pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, bahwa penahanan itu hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dan dalam hal ini, sebuah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Dijelaskan Eric Yusrial, Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan obyektif, ada ketentuan yang jelas dalam undang-undang agar tersangka/terdakwa itu bisa ditahan. Apalagi tersangka telah bersikap tidak kooperatif dalam penyidikan.
“Pertanyaan buat penyidik apakah sebagai kepala desa dipanggil dua kali oleh penyidik tidak datang itu objektif? Lalu dengan dipanggilnya serta dijemput paksanya seorang kepala desa masih tetap dibilang obyektif?” ujar Yusrial kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Jika demikian lanjut Eric Yusrial, penyidik Polsek Bayah jelas harus segera melakukan penahanan atau mengamankan para tersangka.
“Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, bila tidak segera diamankan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” tegas salah satu tim pengacara mantan Presiden SBY itu. (*/Sandy)