6 Pelaku Pengeroyokan di Sajira Dibekuk Satreskrim Polres Lebak, 4 Lainnya DPO

Sankyu

 

LEBAK – Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk enam orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial SR (52) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi, pada 26 April 2023, di Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira.

”Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yaitu sdr. HS (55), bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala masyarakat yang menghalanginya,” kata Wiwin pada saat konferensi pers kepada awak media di halaman Polres Lebak, Kamis, (04/05/2023).

Dirinya menjelaskan, kronologi kejadian yakni pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 11.50 WIB, para pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, kemudian salah satu pelaku menanyakan kebenaran informasi kepada korban SR bahwa SR akan membakar kampung dan akan membacok bagi siapa saja masyarakat yang mencoba menghalanginya, namun SR menjawab dengan nada tinggi yang membuat para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap SR, dengan membacokan senjata tajam yang mereka bawa kepada SR, sehingga korban meninggal dunia.

“Saat ini kami jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan kita juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Sekda ramadhan

Lebih lanjut Wiwin, sementara barang bukti yang yang berhasil diamankan yakni, 1 bilah golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna cream, 1 bilah golok berukuran 55 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat dan 1 stel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian.

“Adapun motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 360 KUHP, dan untuk para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 6 tahun.

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan, pada saat Mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian Satreskrim Polres Lebak bekerja sama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, yaitu MJ Dan HS.

“Kemudian pada Kamis, 27 April 2023 dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu, akhirnya keempat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM, Sdr. NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke pihak Kepolisian,” terangnya. (*/Yod/Aji)

Honda