65 Pekerja di Lebak Kehilangan Mata Pencaharian Sepanjang 2025

LEBAK– Sepanjang tahun 2025, puluhan warga Kabupaten Lebak harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 65 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 17 perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Data tersebut diungkapkan Disnaker sebagai bagian dari evaluasi kondisi ketenagakerjaan daerah, sekaligus menjadi gambaran tantangan dunia kerja di Lebak yang hingga kini masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan pekerjaan.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Ruly Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kasus PHK yang terjadi sepanjang 2025 tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan lebih disebabkan oleh persoalan internal perusahaan dan pekerja.
“Sebagian besar PHK yang tercatat dipicu oleh masalah administrasi dan pelanggaran disiplin kerja. Tidak ada kasus yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Ruly, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, hingga awal 2026 pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari para pekerja terkait perusahaan yang menghambat pencairan hak normatif pasca PHK, seperti tunjangan hari tua (THT) maupun hak ketenagakerjaan lainnya.
“Sejauh ini tidak ada laporan soal perusahaan yang mempersulit hak-hak pekerja setelah PHK. Jika ada, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Ruly mengakui bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak masih tergolong rentan.
Jumlah pencari kerja terus bertambah, sementara ketersediaan lapangan pekerjaan belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan.
“Kami mengingatkan para pekerja agar menjaga kinerja dan mematuhi aturan perusahaan. Situasi pasar kerja di Lebak masih terbatas, sehingga kehilangan pekerjaan bukan hal yang mudah untuk segera digantikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disnaker Lebak terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pekerja maupun perusahaan, dengan harapan potensi PHK dapat diminimalkan dan hubungan industrial tetap berjalan kondusif.
Disnaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

