767 Surat Suara Dianggap Tidak Sah, Cakades di Lebak Layangkan Surat Keberatan

Dprd ied

LEBAK– Calon Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, nomor urut tiga melayangkan surat keberatan karena terdapat 767 surat suara yang dinyatakan tidak sah dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Kepala Desa serentak, Minggu (24/10/2021) lalu.

Diketahui surat suara tidak sah tersebut didominasi adanya pencoblosan ganda atau dua lubang pada lembar surat suara, dengan garis lurus dari pencoblosan calon (simetris) serta tidak ada pencoblosan di kolom calon Kepala Desa lain.

Dari informasi saksi di setiap TPS (I,II,III,IV,V) terdapat kekeliruan pada keputusan surat suara sah dan tidak sah pada saat penghitungan suara, meskipun salah seorang saksi di TPS empat (4) sempat mempertanyakan mekanisme tidak sah tersebut.

Calon nomor urut 3 Tatang mengungkapkan, dari informasi saksi di TPS empat (4) Ia memperoleh informasi bahwa ada pengakuan petugas KPPS hal tersebut telah di musyawarahkan dalam bimbingan teknis.

“Bahwa petugas KPPS telah membahasnya melalui bimbingan teknis perihal surat suara sah dan tidak sah yang dihadiri oleh keterwakilan dari calon Kades nomor urut 1 dan 3. Namun tidak berdasarkan pada peraturan yang ada dan tidak terdapat berita acara”, kata Tatang kepada Faktabanten.co.id, Selasa (26/10/2021).

dprd tangsel

Tatang melanjutkan, bahwa berdasarkan PKPU nomor tiga tahun 2019, pasal 54 ayat 4 point (d) yang berbunyi. Dalam hal tanda coblos pada satu (1) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain. Dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

“Sedangkan untuk Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021 dan juga nomor 7 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci perihal kejadian hari ini, selanjutnya bahwa penghitungan di Desa lain (masih Kabupaten Lebak) disahkan dengan pencoblosan seperti yang terjadi di Desa Ciruji”, terang Tatang.

Surat keberatan yang diajukan Cakades di Lebak /Dok

“Maka kami merasa keberatan dan menuntut keadilan dengan apa yang terjadi di Desa Ciruji, agar dapat menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pilkades,” harap Tatang.

Sedangkan disisi lain Ketua Panitia Pilkades Desa Ciruji, Jaja Suharja mengatakan. Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak calon nomor urut tiga pada hari ini, Selasa (26/10) pukul 21.00 untuk menanggapi surat keberatan yang dilayangkan dan ditujukan kepada pihak penyelenggara KPPS Desa Ciruji.

“Bahwa kehadiran PPS untuk menyampaikan agenda penghitungan surat suara ulang sebanyak 767 (yang sebelumnya dinyatakan tidak sah), yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarsari pada besok hari Rabu, (27/10/2021) pada pukul 09.00 pagi”, imbuh Jaja.

“Yang diperbolehkan hadir hanya calon Kepala Desa berikut dengan lima orang saksi, bahwa keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Camat Banjarsari kepada Calon Kepala Desa Ciruji,” tutup Jaja. (*/EzaYF)

Golkat ied