LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil menangkap dan melumpuhkan dua dari tiga pelaku pencurian rumah milik Rosidah warga Kampung Angsana RT 01 RW 02, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Jumat (3/11/2017) malam.
Kedua pelaku yakni AS (32) warga Binuangeun, MI warga Gunung Kidul, Jogjakarta, yang terpaksa ditembak di hutan yang menjadi tempat pelarian usai menggasak barang berharga milik Rosidah, sedangkan pelaku satunya lagi JN warga Binuangen masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Waktu pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kurang dari dua jam. Ini merupakan hasil kerjasama Polsek Cileles dengan Satreskrim Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat ekspose tindak pidana pecurian dengan kekerasan di kantor Mapolres Lebak, Senin (6/11/2017).
Kapolres menjelaskan, modus para pelaku mendatangi rumah korban yang diketahui dalam kondisi kosong. Kemudian menggasak harta benda, berupa gelang aksesoris, tas, jam tangan, cincin emas murni dan satu buah televisi.
“Pada saat angkut barang, datanglah korban sekitar jam 20.00 dan memergoki pelaku. Lalu pelaku yang bawa golok dan senpi mengancam, saya tembak kamu terus langsung kabur menaiki kendaraan minibus Avanza,” katanya.
Korban, langsung melapor dan memberitahukan kepada Polisi bahwasannya pelaku pencurian kabur ke arah Kecamatan Cileles. Setelah itu tim Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak, dalam kurun waktu kurang dari dua jam tim Reskrim berhasil menangkap satu orang pelaku yaitu M.I sebagai sopir.
“Terus kita lakukan pengejaran dan kita sisir ke hutan dan kurang dari 2 jam berhasil meringkus AS sedangkan JN masih kita buru. Mudah-mudahan dapat segera kita tangkap dalam waktu dekat ini, kami mohon do’anya. Para pelaku ini diancam pasal 365 KUH Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Nana Sofyan)