Agen e-Waroeng BPNT di Desa Ciginggang Gunungkencana Diklaim Telah Sesuai Pedum, Benarkah?

LEBAK – Agen e-Waroeng penyalur Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tak sesuai dengan pedoman umum (Pedum). Lantaran melibatkan aparatur pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun wartawan, ada salah seorang warganya yang mengusulkan ingin menjadi calon agen e-Waroeng BPNT namun ditolak oleh Kepala Desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Ciginggang, Adang mengklaim, keterlibatan unsur PNS dan Prades yang menjadi agen e-Waroeng di desanya itu sebelum Pedum yang baru turun (diberlakukan). Hanya saja, kata dia, untuk saat ini sudah dialihkan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pertama Hambali perangkat desa dialihkan kepada Ijal, yang kedua Siti Kosiah suaminya PNS. Karena ada Pedum baru maka dialihkan juga ke saudara Siti Ainun,” ujar Adang saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (1/4/2021).

Disinggung terkait warga yang mengusulkan menjadi agen e-Waroeng BPNT namun tak diberikan rekomendasi. Adang mengatakan, alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi lantaran Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya sedikit. Sebab menurutnya, ada pengurangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pak Jahidi pernah datang ke desa (Ciginggang) ingin mengusulkan menjadi agen BPNT. Tetapi saya sudah menjelaskan kepada Pak Jahidi, bahwa KPM yang ada di Desa Ciginggang hanya 300 karena ada pengurangan sebesar 30 persen. Percuma saya rekomendasikan, masa KPM kalau dibagi tiga kan hanya 100 KPM,” kilahnya.

Terpisah, Koordinator Kecamatan (Korcam) Gunungkencana Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum), Sambas mengaku, pihaknya menyesalkan terkait adanya warga yang diduga tidak direkomendasikan oleh Kepala Desa Ciginggang, terkait usulan keinginan menjadi agen e-Waroeng penyalur BPNT.

Seharusnya, menurut Sambas, ketika seorang masyarakat memiliki warung sembako dan menjual barang tersebut dalam keseharinnya lalu apa yang diragukannya. Namun sayangnya, warga yang berkopeten itu malah ditolak secara lisan oleh Kepala Desa setempat.

“Padahal warga hanya ingin memperbaiki dan ingin ikut serta dalam penyaluran program BPNT makanya mengusulkan menjadi agen e-Waroeng,” kata dia menirukan keluhan warga.

Lebih lanjut, Sambas mengungkapkan, bahwa sebelumnya agen e-Waroeng BPNT di Desa Ciginggang dipegang oleh perangkat desa (Prades) dan PNS. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut Pedum. Meskipun telah dilakukan perombakan agen e-Waroeng warung, namun ia menduga hanya berganti pemilik saja karena tak lain adalah keluarga pensiunan PNS.

“Yang notabene adalah orang tua Prades yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Masa warga biasa tidak boleh,” ungkapnya.

“Namun PNS pensiunan dan Prades ketika itu diberi rekomendasi padahal mereka jelas-jelas tidak boleh. Aneh ini desa kok mirip di kerajaan, atau mereka memang tidak mengerti,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pedoman umum (Pedum) sembako tahun 2020 bab 3 poin 314  huruf I, sudah dijelaskan bahwa ASN (termasuk TNI – Polri) , Kepala Desa/Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan, anggota BPD atau BPK, tenaga pelaksana bansos pangan, dan SDM pelaksanaan PKH (program keluarga harapan), baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, pengelola maupun penyuplai e-Warong. (*/M.Arifin)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien