Ahli Ekonomi Lebak Soroti Dampak Larangan Penjualan Gas Elpiji di Pengecer, Masyarakat Makin Terbebani

LEBAK – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai 2025 terus menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Kali ini, seorang ahli ekonomi menyoroti dampak aturan tersebut yang dinilai bisa semakin memberatkan masyarakat kecil, terutama di daerah dengan akses terbatas ke pangkalan resmi.
Ekonom lokal, Rudi Saputra, menyebut bahwa kebijakan ini memang bertujuan untuk menertibkan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun, di sisi lain, ada potensi masalah baru yang muncul jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan pengawasan distribusi yang ketat.
“Secara teori, kebijakan ini baik karena dapat mengurangi kebocoran subsidi dan memastikan gas elpiji sampai ke yang berhak. Namun, persoalannya adalah akses masyarakat ke pangkalan. Tidak semua orang bisa dengan mudah menjangkau pangkalan resmi, terutama di daerah terpencil,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, warung pengecer selama ini berperan sebagai rantai distribusi yang memudahkan masyarakat mendapatkan gas tanpa harus menempuh jarak jauh.
“Jika pengecer dihapus, maka masyarakat harus datang langsung ke pangkalan. Ini mungkin tidak jadi masalah bagi warga di perkotaan, tetapi bagi mereka yang tinggal jauh dari pangkalan, tentu ini menyulitkan,” terangnya.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memicu kelangkaan gas di beberapa wilayah dan membuka peluang bagi praktik distribusi ilegal.
“Jika jalur distribusi resmi tidak siap, bisa saja muncul pasar gelap di mana gas elpiji dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini justru bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan,” ujarnya.
Rudi juga menyoroti potensi kenaikan harga akibat kebijakan ini. Meskipun harga resmi gas elpiji 3 kg di pangkalan telah ditetapkan pemerintah, biaya tambahan seperti transportasi bisa membebani masyarakat.
“Masyarakat yang terbiasa membeli gas di warung dekat rumah kini harus keluar ongkos lebih untuk pergi ke pangkalan. Jika ini tidak diantisipasi, daya beli masyarakat bisa semakin tergerus,” katanya.
Sebagai solusi, Rudi menyarankan agar pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan ini secara mendadak, tetapi juga harus menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar masyarakat tidak semakin kesulitan.
“Misalnya, dengan menambah jumlah pangkalan di daerah-daerah yang sulit dijangkau atau membuat skema distribusi yang lebih fleksibel bagi masyarakat kurang mampu,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi dan menghindari penyalahgunaan subsidi.
Namun, berbagai pihak berharap agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih matang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat kecil. (*/Sahrul).
