Wisata Anyer

Temuan BPK Soal Perjalanan Dinas DPRD Lebak Jadi Alarm Pengawasan APBD, Potensi Kelebihan Bayar Capai Hampir Rp1 Miliar

LEBAK- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai hampir Rp1 miliar.

Temuan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya penginapan dalam perjalanan dinas yang, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan antara biaya yang dibayarkan kepada pihak hotel dengan nilai yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang tetap diajukan meskipun pelaksana perjalanan dinas disebut tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam laporan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2025, BPK menyebut nilai potensi kelebihan pembayaran atas biaya penginapan tersebut sedikitnya mencapai Rp997.339.000.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim pemeriksa melakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak serta melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah penyedia jasa hotel yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara tarif kamar hotel yang dibayarkan kepada penyedia jasa dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen belanja perjalanan dinas.

Selain itu, auditor juga mencatat adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercatat menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, namun biaya penginapan tetap dibebankan dalam penggunaan anggaran.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas, terutama pada aspek pengawasan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban.

Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut terjadi karena pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas belum berjalan optimal, sementara para pelaksana perjalanan dinas dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Temuan tersebut pun mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA), Eko Supriatno, menilai persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berbicara mengenai besaran nilai anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, temuan auditor negara harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Temuan BPK mencerminkan pentingnya memperkuat sistem pengawasan internal. Persoalan utamanya bukan hanya pada nilai kelebihan pembayaran, tetapi bagaimana mekanisme pengendalian mampu mencegah persoalan serupa sejak awal,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan setelah adanya pemeriksaan memang merupakan bagian dari tindak lanjut administratif. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem pengawasan.

Menurut Eko, efektivitas perjalanan dinas semestinya tidak diukur dari besarnya anggaran yang digunakan ataupun banyaknya daerah tujuan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat setelah kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Belanja perjalanan dinas harus memiliki output dan outcome yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui manfaat yang diperoleh dari setiap rupiah APBD yang digunakan,” katanya.

Ia berharap hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor.  (*/Sahrul).

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien