Alat Pemadam Api di Setda Lebak Tak Diisi Ulang Selama Bertahun-tahun, Ini Alasannya
LEBAK– Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang seharusnya menjadi perangkat darurat standar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, justru dibiarkan dalam kondisi kosong selama bertahun-tahun.
Sejumlah tabung bahkan tak pernah diisi ulang sejak lebih dari satu dekade silam.
Pantauan di lokasi, sebuah APAR yang terletak di lantai dasar memiliki label pengisian terakhir pada Agustus 2018.
Lebih parah lagi, tabung pemadam di lantai tiga yang berada di dekat ruang rapat terbatas dan Aula Multatuli tercatat terakhir kali diisi pada Oktober 2014, dan seharusnya diisi ulang setahun setelahnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Umum Setda Lebak, Yanti Komala Sari. Ia mengakui bahwa APAR tersebut memang belum diisi ulang hingga kini.
“Iya betul, belum terisi. Karena awalnya kami mengira sudah dianggarkan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar,” ujar Yanti, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, telah terjadi kekeliruan internal antara Bagian Umum dan Dinas Satpol PP soal siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan anggaran pengisian APAR.
“Setelah dikonfirmasi ternyata tidak masuk anggaran Satpol PP. Maka Insya Allah akan kami usulkan untuk masuk anggaran tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Rusli, menegaskan bahwa APAR yang tidak terisi ulang dalam waktu lama sangat rentan rusak dan gagal fungsi.
“Media pemadam di dalamnya bisa membeku. Kalau tidak dirawat secara berkala, komponen dalam APAR juga bisa aus atau bocor, ” jelas Rusli. (*/Sahrul).
