Anggota DPRD Lebak Desak Polda Banten Usut Tuntas Tambang Pasir Ilegal dan Para Penadahnya
LEBAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan sidak di salah satu Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa PT TJM di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir dan beberapa buku surat jalan (delivery order), diamankan oleh penyidik dan juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa karyawan yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi, bahwa tambang pasir tersebut belum mengantongi izin lengkap dan telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencemaran dan Pemberantasan perusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
“Sedang proses permintaan keterangan,” ungkapnya, Rabu, (7/6/2023).
Sementara itu anggota DPRD Lebak, Musa Weliasnyah akhirnya angkat bicara dalam menyikapi hal tersebut.
Dirinya mengatakan, meminta kepada penyidik Polda Banten tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tambang saja. Akan tetapi penyidik juga harus memeriksa para pihak penampung atau pembeli hasil tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Saya mendapat informasi, ada dugaan penadah pasir ilegal tersebut adalah perusahaan besar yang memproduksi bata ringan, yang berada di Wilayah Cikande, Kabupaten Serang yaitu PT MLB,” ungkap Musa dalam keterangannya kepada Fakta Banten, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan data yang didapatkan Musa, pasir yang diperoleh dari PT TJM tersebut, ditampung dan dikirim oleh CV ABS, yang merupakan salah satu supplier PT MLB tersebut.
“Untuk itu saya minta agar penyidik mengusut tuntas secara obyektif dan profesional. Jadi bukan hanya sebatas menutup dan memproses pemilik tambang tapi usut tuntas semua pihak yang terlibat baik supplier maupun penadahnya yaitu CV ABS dan PT MLB,” tegas Musa.
Tak hanya itu, politikus dari Partai PPP itu juga telah melayangkan aduan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait persoalan ini.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat, baik Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Kementerian terkait agar eksplorasi alam secara ilegal dan merusak lingkungan tidak lagi masif, khususnya di wilayah Lebak Selatan,” ujarnya.
Menurut informasi dirinya mengungkapkan, dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan tambang pasir PT TJM, cukup memperihatinkan dan sudah sangat jelas terlihat dampaknya.
Selain menyebabkan kerusakan sempadan Sungai Cidahu, sedimentasi sungai juga sudah terlihat signifikan, endapan pasir di badan sungai diperkirakan sudah lebih dari 2 meter rata dengan permukaan air. (*/Yod/Aji)