Bahas Raperda RTRW Untuk Siapa, Mahasiswa Lebak Gelar Diskusi

LEBAK– Sejumlah aktivis organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) di Kabupaten Lebak hingga akademisi dan Wakil Ketua DPRD Lebak melaksanakan diskusi tentang Raperda RTRW untuk siapa?. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Setia Budhi yang berlangsung di Aula Kampus STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Diketahui sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah memasuki tahap pembahasan draft Raperda RTRW untuk perubahan RTRW Nomor 2 tahun 2014, yang sempat mengalami penundaan setelah banyak reaksi masyarakat yang mempertanyakan terkait beberapa pasal yang dianggapnya tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.

Diskusi berjalan lancar dengan tetap patuh dan mengindahkan protokol kesehatan covid 19 yaitu jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker. Diskusi ini dipandu oleh Vijay Robenaris sebagai moderator serta dihadiri oleh dua orang narasumber diantaranya: Harits Hijrah Wicaksana sebagai pengamat kebijakan politik, dan Junaedi Ibnu Jarta sebagai anggota pansus Raperda RTRW dan juga Wakil Ketua II DPRD Lebak.

Harits Hijrah Wicaksana selaku narasumber pertama di acara diskusi tersebut, dalam paparanya menjelaskan bahwa. Ada lima hal yang penting dan harus kita perhatikan dalam persoalan Raperda RTRW untuk menangkap peluang imbasnya ada proyek strategis Nasional yang ada di Kabupaten Lebak seperti jalan tol Serang-Panimbang yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak, Bendungan Karian, serta kedepan tidak menutup kemungkinan adanya Bendungan Pasir Kopo, pembangkit listrik tenaga panas bumi yang mana adanya juga di Kabupaten Lebak.

“Tujuan daripada Raperda RTRW itu sendiri bagaimana Pemerintah Daerah meningkatkan taraf kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Lebak, dari delapan daerah otonom empat Kota empat Kabupaten di Banten. Lebak itu adalah daerah dengan UMR yang masih rendah diantara daerah lainnya, maka ini adalah satu peluang bagi pemerintah Kabupaten Lebak untuk meningkatkan daya investasi di daerah agar masyarakat juga yang nanti merasakan daripada dampak positifnya,” ujar Harits Hijrah Wicaksana narasumber diskusi kepada Faktabanten.co.id, Sabtu (29/05/2021).

Pijat Refleksi

Harits melanjutkan, Pertama kemajuan suatu daerah dapat diukur melalui PDP dan GDP itu dapat ditengok melalui pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Lebak, selanjutnya RTRW harus mampu menjawab daripada pemerataan baik ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan di Kabupaten Lebak dan tidak terjadi lagi ketimpangan dibeberapa wilayah Kecamatan seperti hari ini masih terjadi, selanjutnya bagaiman Indek Pembangunan Manusia (IPM) nya lebih ditingkatkan kembali, nah selanjutnya pesan saya kepada seluruh elemen kemahasiswaan dan pemuda terutama untuk tidak bersuudzon kepada legislatif maupun eksekutif untuk perubahan Raperda RTRW ini sejatinya baik tujuannya.

Sedangkan Junaedi Ibnu Jarta menyampaikan pandangannya, DPRD Lebak akan terus berkomitmen dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Perda tata ruang nomor 2 tahun 2014, kemudian daripada Raperda RTRW ini akan saya sampaikan daripada tiga sudut pandang.

“Yang pertama dari sisi hukum yang mana tata ruang ini penting untuk diatur di tingkat kabupaten yang mana regulasi sebagai legitimasi sebagai de jure yang mana Peraturan Daerah setara dengan perundang-undangan, kemudian kedua ada tren perkembangan bahkan kemajuan yang ada implikasinya pembangunan daripada Provinsi maupun Nasional, nah yang terakhir kemudian kenapa Perda tata ruang ini harus kita ubah,” jelas Junaedi Ibnu Jarta.

Sedangkan Endang sebagai Ketua DPC GMNI Lebak menanggapi pemaparan daripada para pemateri mengatakan Raperda RTRW adalah bagian daripada produk politik legislatif usulan eksekutif bukanlah momok yang menakutkan dan tidak juga harus kita tolak, namun ada beberapa hal yang harus menjadi cacatan dalam pembahasan Raperda RTRW ini. Agar ruang ini tidak berbenturan dengan peruntukan atau fungsinya selama ini berlaku.

“Pada dasarnya ada beberapa catatan kami selama pengawalan Raperda RTRW ini berlangsung, yang mana adanya aturan Peraturan Daerah sebagai produk hukum yang ada di daerah jangan sampai berbenturan dengan peraturan yang ada di atasnya, seperti Permentan Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur juga mendefinisikan tentang peternakan dan juga pertanian seperti ruang pariwisata, ruang perkotaan peruntukan awalnya malah justru dijadikan ruang untuk peternakan,” tutup Endang. (*/EzaYF).

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien