Bangun Gedung Baru Klinik Himmah Husada Karya di Lebak Diduga Tidak Mengantongi Izin

BI Banten Belanja Nataru

 

LEBAK – Klinik Himmah Husada Karya, di jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, diduga tidak mengantongi izin dalam mendirikan bangunan barunya yang rencananya akan diperuntukan untuk pasien rawat inap.

Hasil pantauan awak media di lokasi, tampak bangunan gedung baru berlantai 2 itu kondisinya masih dalam proses pengerjaan.

Namun, ketika awak media akan melakukan penelusuran ke sekitar bangunan dilarang pihak security.

Sebab, pembangunan gedung baru tersebut diduga menyerobot Daerah Aliran Sungai (DAS) persis yang berada di belakang bangunan tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi melalui Staff Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Harris menyampaikan, bahwa pihaknya mengaku belum menerima surat perizinannya.

Pijat Refleksi

“Iyah pak, saya ke bagian data dulu, sepertinya izinnya sebelum saya di perizinan,” kata Harris pada saat dihubungi wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan, ketika pihak manajemen (Klinik Husada) mendirikan bangunan tanpa ada izin tentu itu tidak diperbolehkan.

“Kalau belum punya izin yah ngga boleh pak,” jelasnya.

Jika bangunan itu tidak berizin maka bagian dinas teknis dan Satpol PP memberikan teguran 1 dan 2.

“Dinas perizinan menerbitkan izin apabila sudah ada rekomendasi dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara itu, pihak manajemen Klinik Husada Hj. Lela pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak memberikan jawaban. (*/Yod/Aji)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien