Banyak Koperasi Pegawai di Lebak Bangkrut, Ini Penyebabnya

LEBAK – Sejumlah koperasi pegawai di Kabupaten Lebak mengalami kebangkrutan akibat banyaknya anggota yang tidak membayar kewajibannya.
Hal ini terjadi sejak penerapan sistem penggajian non-tunai, di mana gaji pegawai langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Fungsional Pengawas Muda Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Teddy Teguh, mengatakan bahwa sebelumnya, saat gaji masih diberikan secara tunai, pemotongan cicilan pinjaman koperasi dilakukan langsung oleh bendahara.
Namun, setelah sistem pembayaran beralih ke transfer rekening, banyak anggota yang mengabaikan kewajibannya.
“Sejak sistem gaji non-tunai diterapkan, banyak anggota koperasi yang tidak disiplin membayar pinjamannya. Padahal, sebelumnya bendahara bisa langsung memotong cicilan dari gaji tunai mereka,” ujar Teddy, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Lebak memiliki 966 koperasi, dengan rincian, 560 koperasi tingkat kabupaten, 63 koperasi tingkat provinsi, 22 koperasi tingkat nasional.
Tapi, dari jumlah tersebut, 321 koperasi kabupaten dinyatakan tidak aktif karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
“RAT itu kewajiban koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota. Kalau tiga tahun tidak melakukan RAT, otomatis koperasi dianggap tidak aktif,” jelasnya.
Teddy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada koperasi yang masih aktif agar bisa berjalan sesuai aturan.
Akan tetapi, keberlangsungan koperasi tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga kesadaran anggotanya.
“Kami aktif memberikan pendampingan. Tapi keberhasilan koperasi tetap bergantung pada kejujuran pengurus serta kepatuhan anggota dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” tandasnya.
Koperasi diharapkan tetap menjadi solusi ekonomi bagi pegawai, tetapi kesadaran dan kedisiplinan dalam membayar kewajiban harus tetap dijaga agar koperasi bisa terus berkembang. (*/Sahrul).