Bawa Sajam Jenis Samurai dan Ikut Tawuran, Pria di Lebak Ini Diamankan Polisi

Dprd

 

LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan seorang pemuda berinisial AM (19) Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

AM ditangkap karena mengikuti tawuran, dan kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai di areal Taman Angklung, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Rangkasbitung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pemuda inisial AM setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran.

“Adapun kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.00, pelaku bersama teman-temannya merencanakan aksi tawuran. Yang mana pada sebelumnya kubu lawan kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan mereka sepakat melakukan aksi tawuran kembali,” ujar Wiwin, Selasa, (28/03/2023).

Sankyu rsud mtq

Dijelaskannya, para pemuda ini kemudian melakukan aksi konvoi, dimulai dari parkir Bus KJU – Kampung Kandang Sapi, hingga mereka berhenti di Taman Angklung.

Dede pcm hut

Di taman itulah mereka saling melempar petasan, dan memulai tawurannya, ada yang membawa samurai dan ada juga yang membawa bangku lipat.

“Karena kondisi gelap, tersangka terjatuh ke semak – semak, sehingga pada saat itu diamankan oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebilah samurai diamankan ke Polsek rangkasbitung dan dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Lebak,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, sementara masih 1 tersangka yang membawa sajam yang berhasil diamankan.

“Kita akan massive patroli pada jam-jam rawan, jika ada yg melanggar hukum kita akan tindak tegas,” ujar Andi pada saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Andi menegaskan, untuk menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL.1948 NOMOR 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terakhir, mari bersama – sama Jaga kondusifitas selama Bulan Ramadhan ini, serta jaga kekhusu’an dalam beribadah, apabila ada kejadian tindakan kriminal atau kejadian yang dapat meresahkan masyarakat segera hubungi layanan 110 atau nomor hotline Satreskrim Polres Lebak 087889222232,” tandasnya. (*/Yod/Aji)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien