Bermodus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pemuda di Lebak Tega Jual Kendaraan Teman Sendiri Endingnya Diamankan Polisi
LEBAK – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, di mana seorang pemuda berinisial SN (24) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
SN, warga Kecamatan Leuwidamar, diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Gunungkencana di sebuah rumah di Desa Sukanegara, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan tindakan curang terhadap korban bernama Among.
Kapolsek Gunungkencana, Kompol Edy Sucipto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam motor sebentar untuk membeli makanan. Karena merasa kenal dan tidak curiga, Among pun menyerahkan kendaraannya.
Namun, motor itu tak pernah kembali. Setelah ditelusuri, motor jenis Honda Beat milik Among ternyata dijual kepada pihak lain yang diketahui bernama Orla.
Merasa menjadi korban kejahatan, Among segera melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungkencana.
“Begitu menerima laporan dan informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota kami segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan SN di wilayah Gunungkencana,” jelas Kompol Edy saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tambah Edy.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun.
Kepercayaan memang penting, namun kehati-hatian harus selalu menjadi yang utama. (*/Sahrul).
