Bupati dan Kepala OPD Absen Paripurna APBD 2027, Begini Penjelasan Pemkab Lebak
LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Wakil Bupati Lebak, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Lebak, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut memiliki agenda penting, yakni penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Halson Nainggolan menjelaskan, ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat tersebut berkaitan dengan agenda masing-masing yang sebelumnya telah dikoordinasikan oleh Pemkab Lebak.
Halson mengatakan, Bupati Hasbi pada waktu yang bersamaan harus memenuhi undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“Bupati diagendakan memenuhi surat dari Kementerian ATR/BPN terkait rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) regional 1 di Jakarta,” kata Halson.
Menurutnya, agenda tersebut melibatkan sekitar 103 kepala daerah. Karena itu, penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2027 sebelumnya direncanakan dapat diwakili oleh Wakil Bupati Lebak.
Namun, Wakil Bupati pada waktu yang sama memiliki agenda lain di wilayah selatan Lebak. Ia dijadwalkan menghadiri undangan peresmian Sakola Banten di Kecamatan Cihara.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Lebak dalam mengatur waktu pelaksanaan rapat paripurna.
Halson menjelaskan, Pemkab Lebak sebelumnya telah meminta agar jadwal rapat paripurna digeser menjadi pukul 13.00 WIB, mengingat pada pagi hari Wakil Bupati harus menghadiri agenda di Kecamatan Cihara.
“Pemda meminta paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB karena pagi hari Pak Wabup harus memenuhi undangan peresmian Sakola Banten di Cihara,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tidak hadirnya sejumlah kepala OPD, Halson menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan informasi perubahan jadwal rapat yang sebelumnya disampaikan kepada jajaran perangkat daerah.
Menurut dia, sebagian kepala OPD telah memperoleh informasi bahwa rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
“Adapun beberapa kepala OPD tidak hadir karena sempat terinformasikan bahwa paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB,” kata Halson.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Lebak untuk memberikan konteks mengenai kehadiran jajaran eksekutif dalam rapat paripurna DPRD yang membahas tahapan Raperda APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027. (*/Sahrul).


