Presiden: Tekan Beban Jemaah Haji, Tata Kelola Keuangan Haji Diaudit
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta beban biaya yang ditanggung jemaah haji tetap ringan di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan.
Arahan itu disampaikan saat menerima Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj.
Salah satu formulasi yang dibahas adalah restrukturisasi komposisi antara Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dengan nilai manfaat.
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Selain pembiayaan, Presiden memberikan arahan tegas untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jemaah.
Menhaj mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Menhaj.
Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji dibawah BPKH.
Wamenhaj mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Wamenhaj.
Menurut Wamenhaj, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Pembenahan juga menyasar antrean haji. Wamenhaj menyebut setelah dilakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan ditemukan sekitar 400 ribu data invalid, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Wamenhaj.
Pemerintah menegaskan pembenahan haji diarahkan untuk menjaga beban jemaah tetap ringan, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan antrean semakin transparan dan dan sesuai kondisi faktual.***


