Dalam 14 Hari, Satreskrim Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Curanmor dan 20 Unit Sepeda Motor
LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menggelar konferensi pers, dengan mengamankan para pelaku curat, curas dan curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lebak.
Ada 13 pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti 20 unit kendaraan bermotor jenis roda 2.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., mengatakan, dalam waktu 14 hari Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak
“Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil curian beserta barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit handphone, 2 batang linggis yang berukuran + 45 cm, 5 gagang kunci leter T, 17 mata kunci letter T yang sudah dirakit dengan berbagai macam bentuk, 1 batang obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, 1 dusbox handphone samsung merk A24,” kata Suyono kepada awak media pada saat konferensi pers di halaman Polres Lebak, Selasa (2/8/2023).
Lanjut Suyono, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), JA (22) dan dari 13 pelaku, 10 pelaku merupakan pelaku pencurian dan 3 pelaku merupakan penadah.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor. Bisa langsung datang ke Polres Lebak dengan membawa surat kepemilikan kendaraan dan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, modus para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain, mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci leter T.
“Untuk berbagai jenis kendaraan sepeda motor yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kasus pencurian yakni curanmor dan bobol rumah, dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegasnya. (*/Yod/Aji)