Satpol PP Cilegon Copot 102 Reklame Ilegal yang Tidak Berizin

Lazisku

 

CILEGON – Ratusan reklame ilegal di Kota Cilegon dicopot. Reklame yang ditertibkan merupakan jenis promosi sebuah perusahaan atau iklan produk real estate seperti perumahan hingga atribut partai politik (Parpol).

Berdasarkan data hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, ada 102 reklame ilegal yang menjadi sasaran penertiban yang dilakukan pada Senin (31/7/2023).

Ks

Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan penertiban dilakukan karena sejumlah syarat dan ketentuan pemasangan reklame yang telah diatur tersebut dilanggar.

Sesuai aturan penyelenggaraan reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon

“Kita telah melakukan penyisiran, dan melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik,” ujar Faruk pada saat diwawancarai, Rabu (2/8/2023).

Rencananya, Satpol PP Kota Cilegon akan melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan di Kota Cilegon secara rutin. Tujuannya untuk menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Kita telah menertibkan 102 buah baliho, kebanyakan baliho komersil. Patroli ini akan terus kita laksanakan, kami targetkan 2 minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” ucap Faruk.

Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Satpol PP Kota Cilegon dalam melaksanakan tugasnya sebagai instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang menegakkan peraturan daerah atau Perda yang telah dibuat.

“Jadi memang ini bagian tugas dan fungsi kita, yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.

dprd pdg

Faruk mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya di tangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

Apalagi kata Faruk pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.

“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan. Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu. Kita tidak pernah membatasi, apalagi melarang siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” jelas Faruk.

Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih. Ketika orang datang atau melewati Kota Cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tuturnya.

Hal sependapat juga diutarakan oleh salah satu warga Kota Cilegon. Banyaknya pohon di Kota Cilegon yang digunakan untuk media iklan dan tak berizin bahkan, sampai ada yang harus memaku pohon tersebut.

Sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan itu mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon legislatifnya.

Adanya banner musiman dari parpol itu disesali oleh sejumlah warga. Mereka menilai bahwa Baner/spanduk/baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika.

Salah seorang warga Martin Mardini yang juga anggota Balhi (Banten antisipator lingkungan hidup indonesia), menyebutkan jika sejumlah banner yang dipaku pada pohon itu sangat tidak layak. Sebab, pohon merupakan salah satu fasilitas publik, Pohon juga cukup efektif dalam membersihkan udara.

“Mereka menyerap gas polutan, seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida, dari udara yang kita hirup. Pohon juga menyerap bau dan bisa bertindak sebagai penyaring, karena partikel yang kecil bisa terperangkap di daunnya,” terangnya.

“Pohon ini merupakan tanaman yang di tanam pemerintah untuk memberi ruang hijau pada kota. Malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti? Belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” imbuhnya. (*/Hery)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien