Desak Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Dana BLU Rp3 Miliar, Ketua KNPI Lebak: Jangan Tutup Mata
LEBAK– Dugaan penyimpangan dana negara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Ketua KNPI Lebak, Cucu Komarudin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera mengambil langkah tegas dan tidak menutup mata terhadap laporan yang telah masuk.
Menurut Cucu Komarudin, dana BLU merupakan anggaran negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan penyelidikan secara serius.
“Ini menyangkut uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka dan profesional,” ujar Cucu Komarudin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Cucu menegaskan, lembaga kepemudaan seperti KNPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia berharap Kejati Banten tidak bersikap pasif terhadap laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat.
“Kami meminta Kejati Banten jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum agar tidak ada kecurigaan bahwa kasus seperti ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cucu menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Kejati Banten.
Surat tersebut berisi permintaan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana BLU tersebut secara transparan.
“KNPI Lebak dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi kepada Kejati Banten. Kami meminta agar proses ini ditangani secara serius dan tidak diabaikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, dana BLU dari LPMUKP tersebut sebelumnya disalurkan kepada salah satu koperasi yang bergerak di sektor usaha kelautan dan perikanan.
Dana tersebut pada dasarnya ditujukan sebagai bantuan permodalan bagi pengembangan usaha masyarakat pesisir.
Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan ketidaksesuaian antara tujuan program pembiayaan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Hal ini memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut.
Data yang tercatat dalam sistem administrasi koperasi juga menunjukkan bahwa koperasi penerima bantuan tersebut masih tercatat aktif secara administratif.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir disebutkan tidak lagi menyampaikan laporan kegiatan kelembagaan maupun laporan keuangan secara rutin sebagaimana diatur dalam regulasi perkoperasian.
Cucu Komarudin menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kalau memang tidak ada masalah, tentu proses hukum akan membuktikannya. Tapi kalau ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban. Yang terpenting adalah transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (*/Sahrul).

