Dewan Banten Pertanyakan Pelayanan di RSUD Malingping, Ini Penyebabnya
LEBAK – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat mempertanyakan pelayanan yang dilakukan oleh RSUD Malingping.
Pasalnya, terdapat satu pasien atas nama RN (13) meninggal dunia setelah kurang lebih dua minggu menjalani operasi kelopak mata.
Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang mendampingi pasien, bahwa pasien masuk kerumah sakit Senin, 7 Februari 2022 untuk mengobati pembengkakan pada kelopak atas mata bagian luar, malam harinya pasien dioperasi oleh pihak RSUD Malingping.
“Besoknya (Rabu, 9 Februari 2022) pasien disuruh pulang (oleh pihak RSUD Malingping),” ucapnya kepada wartawan, Selasa, (22/2/2022).
Menurutnya, pasca pulang pasien sempat merasa kondisinya mengalami perbaikan.
Namun, beberapa hari berselang sakitnya mulai terasa kembali sehingga keluarga membawanya masuk kembali ke RSUD Malingping pada Senin, 14 Februari 2022.
Anehnya lanjut dia, pada Rabu 16 Februari 2022 pasien disuruh pulang meskipun kondisinya belum pulih.
Pihak RSUD Malingping beralasan waktu pasien dirawat hanya tiga hari karena menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Memangnya kalau pakai SKTM hanya tiga hari pasien boleh dirawat di RSUD Malingping?,” kata Ade mempertanyakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pasca pulang dari RSUD Malingping tepatnya Kamis-Jumat , 17-18 Februari 2022 pasien merasa mulai ada perbaikan. Namun, Sabtu 19 Februari 2022 mengeluh kesakitan kembali dan koma pada Senin 21 Februari 2022 dari pukul 11.00 WIB.
“Akhirnya pasien meninggal dunia pukul 21.10 (WIB),” ujarnya.
Ia mengaku tidak habis pikir, pasien yang dirawat akibat pembengkakan di kelopak mata lalu dioperasi, bisa meninggal dunia.
“Padahal operasi itu bagian luar, bagian kelopak matanya dibedah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menduga pasien mendapatkan penanganan yang tidak baik.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya kesalahan hasil rontgen, pasien bernama RN berjenis kelamin perempuan sementara hasil rontgen yang diterima keluarga pasien atas nama Muklis dan berjenis kelamin laki-laki.
“Keluarga sudah menyampaikan kepada pihak RSUD Malingping, bahwa hasil rontgen beda nama. Tapi kata pihak RSUD Malingping hasil Rontgen yang ada cuma yang diterima keluarga, yaitu atas nama Muklis tadi. Kalau hasil rontgen saja salah, bagaimana bisa memberikan penanganan sesuai kondisi pasien,” ungkapnya.
Sebetulnya, kata Ade, saat masih dirawat pihak keluarga sudah berencana untuk merujuk pasien ke RSUD Banten. Akan tetapi, pihak RSUD Malingping tidak mengizinkannya.
“Katanya pasien harus tetap ditangani di RSUD Malingping. Inikan aneh, ada apa?,” ucapnya.
Ade berharap, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Jika terdapat kesalahan penanganan, maka pihak yang bertanggungjawab harus diberikan sanksi.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang kembali untuk pasien yang lain,” tuturnya. (*/Faqih)