Dianggap Tak Pantas Tanggapi Isu RUU Pilkada Lewat Medsos, GMNI Tantang Debat Terbuka Ketua DPRD Lebak
LEBAK – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) GMNI FISIP USBR dan DPK GMNI Akuntansi Unilam Rangkasbitung mengecam pernyataan Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, yang disebarluaskan melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
GMNI menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan menantang Ketua DPRD Lebak untuk debat terbuka mengenai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 yang saat ini sedang menjadi sorotan.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis (22/8/24), Ketua DPRD Lebak menulis, “Teu bisa (gak bisa) Yura, teu gaduh (tidak punya) partai koalisi bawa-bawa demokrasi rusak.” Namun, unggahan tersebut telah dihapus.
“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Lebak yang seolah-olah menyebut ada pihak yang menjual isu demokrasi terkait putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujar Bung Rizky, Ketua DPK GMNI Akuntansi, pada Kamis (22/8/2024).
Senada dengan itu, Ketua DPK GMNI FISIP USBR, Bung Wildan, juga mengkritik tindakan Agil Zulfikar.
“Ketua DPRD Lebak tampaknya tidak memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tegasnya.
Wildan menambahkan bahwa tindakan Ketua DPRD tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum dan ketidakmampuan dalam menangani persoalan politik nasional.
“Meski unggahan tersebut telah dihapus, GMNI tetap berkomitmen untuk menantang Ketua DPRD Lebak dalam debat dan diskusi terbuka mengenai isu ini,” tandasnya.(*/Nandi)